Menutup Jalur Rokok Ilegal
Irfani Rahman June 30, 2026 06:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- TAK bisa dipungkiri, peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan seakan tak pernah ada habisnya. Bahkan, saat ini rokok ilegal tanpa cukai resmi semakin mudah ditemukan di berbagai sudut Bumi Lambung Mangkurat.

Lihat saja di kios-kios pinggir jalan dan warung kelontongan, tidak sedikit yang menjual rokok ilegal berbagai macam merek secara terbuka.

Rokok ilegal ini biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal. Wajar saja jenis rokok ini menjadi pilihan para penikmat asap tembakau karena harganya bersahabat dan mereka tak harus merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkannya, khususnya untuk kelangan menengah ke bawah.

Sementara rokok legal harganya terus meroket dan kalangan menengah ke bawah harus berpikir dua kali untuk membeli.

Ya, walaupun peredaran rokok tanpa cukai itu tak sejalan dengan undang-undang, faktanya keberadaanya semakin ramai di masyarakat.

Pedagang tidak sedikit yang menjual rokok seperti ini karena lakunya lebih cepat walaupun sebenarnya ada rasa takut kalau sewaktu-waktu petugas melakukan razia.

Melihat fenomena ini, pihak terkait sudah seharusnya bertindak karena beredarnya rokok ilegal ini mengakibatkan negara kehilangan penerimaan.

Sebagaimana diungkapkan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM, Muhammad Handry Imansyah, setiap batang rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menggerus ruang fiskal untuk belanja publik.

Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kalsel, Prieska Widhi Prasetyo menegaskan, terkait dengan langkah penegakan hukum di tahun berjalan, pihaknya tidak mengendurkan pengawasan.

Adapun untuk hasil penindakan sepanjang tahun 2026 ini, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait penegakan hukum untuk membabat peredaran rokok ilegal, hendaknya aparat terkait entah itu kepolisian, Bea Cukai, atau yang lainnya, lebih fokus menutup jalur masuk rokok ilegal. Baik melalui pelabuhan, maupun bandara atau jalur darat. Yang utama ditindak tegas adalah tokoh utama yang berperan besar dalam distribusi rokok ilegal.

Jangan sampai tindakan tegas hanya dilakukan terhadap pedagang-pedagang kecil yang mungkin tidak semuanya paham soal regulasi tentang rokok ilegal.

Tak kalah pentingnya, petugas juga harus berani menindak jika ditemukan adanya oknum-oknum yang ikut ‘bermain’ dalam peredaran rokok ilegal. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.