Dituntut 18 Tahun Penjara, Hari ini Nadiem Makarim Divonis
Theresia Felisiani June 30, 2026 07:16 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (30/6/2026) hari ini bakal jadi hari bersejarah dalam hidup eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ini bakal menjalani sidang vonis kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

Sebelumnya pada sidang Rabu (13/5/2026) lalu, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana penjara 18 tahun terhadap terdakwa Nadiem Makarim, putra dari pasangan Nono Anwar Makarim seorang pengacara terkemuka dan Atika Algadri seorang penulis lepas, putri perintis kemerdekaan Hamid Algadri.

Kini Nadiem Makarim kelahiran Singapura 4 Juli 1984 itu berharap agar majelis hakim benar-benar mengikuti hati nuraninya dalam memberikan vonis hukuman padanya.

"Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita." Saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," kata Nadiem Makarim usai menjalani Sidang Duplik di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Merasa Dizalimi Dalam Kasus Korupsi Chromebook: Saya Kaget, Saya Sedih

Nadiem Makarim juga berharap agar majelis hakim bisa berpikir mendalam. Terutama terkait perbedaan keputusan aman dan keputusan benar untuk memberikan vonis hukuman padanya.

"Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan. Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar." Itu saja doa saya dan harapan saya," ungkap Nadiem Makarim, pendiri Gojek.

Dalam nota pembelaan (pleidoi) maupun duplik, Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Ia menegaskan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook tersebut.

Nadiem juga menyatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran negara dan dijalankan sesuai mandat pemerintah saat itu.

Selain itu, ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi dalam perkara ini dan menilai kebijakan yang diambil justru bertujuan menghemat penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

 

Dituntut 18 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar dan Rp 4,87 Triliun

Diketahui dalam kasus tersebut, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana penjara 18 tahun terhadap terdakwa Nadiem.

Amar tuntutan tersebut, dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) lalu.

JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut, dinilai melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer, mengutip laman kejaksaan.go.id, Kamis (14/5/2026).

Dalam tuntutan itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem, dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. 

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: 2 Jam Berdiri Sampaikan Duplik, Nadiem Ungkit Mandat Jokowi dan Chat Replace Human

Selain hukuman penjara, JPU menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda itu diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

 

Lilin dan Doa di Taman Menteng

Keluarga mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sejumlah tokoh publik, serta para pendamping hukum berkumpul dalam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).

Di tengah cahaya lilin dan suasana malam yang hening, acara ini digelar menjelang sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2021.

Momentum ini menjadi ruang emosional yang mempertemukan keluarga, tokoh budaya, hingga praktisi hukum dalam satu harapan menjelang putusan pengadilan.

Kegiatan doa bersama berlangsung di kawasan Taman Menteng sejak pukul 19.00 WIB.

Para peserta membawa lilin dan mengenakan kaos putih bertuliskan pesan moral tentang kebenaran dan keadilan.

Acara ini tidak hanya dihadiri keluarga inti Nadiem Makarim, tetapi juga sejumlah tokoh publik dan aktivis hukum yang memberikan dukungan moral di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Sejumlah figur publik tampak hadir, termasuk Happy Salma, Christine Hakim, dan Ariel Tatum.

Dari kalangan hukum, turut hadir advokat OC Kaligis serta Todung Mulya Lubis.

Kehadiran mereka menambah dimensi bahwa perkara ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga perhatian publik luas.

DOA JELANG VONIS - Keluarga eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama ratusan pendukung menggelar doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam 926/6/2026). Suasana dipenuhi cahaya lilin dan dukungan publik menjelang sidang vonis perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
DOA JELANG VONIS - Keluarga eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama ratusan pendukung menggelar doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam 926/6/2026). Suasana dipenuhi cahaya lilin dan dukungan publik menjelang sidang vonis perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

 

Nadiem Makarim Merasa Dizalimi

Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dirinya merasa dizalimi dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem juga menyebut perkara yang menjeratnya membuat dirinya sedih.

"Setiap kali saya mengulang lagi fakta-fakta persidangan. Setiap kali saya kembali kepada tumpukan bukti yang membuktikan niat baik. Saya selalu sedih, bahwa kasus ini begitu terang benderang," ucap Nadiem kepada awak media setelah membacakan dupliknya di persidangan Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, tidak perlu pakar hukum untuk bisa mengerti betapa janggalnya kasus yang menjeratnya.

"Penghematan dijadikan kerugian, niat baik dijadikan niat jahat. Semuanya dibalikkan, transparansi mengumumkan pelaporan kekayaan dijadikan senjata hukum. Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini, kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas," jelas Nadiem.

Ia menegaskan kasusnya tersebut merupakan penzaliman untuknya dan sudah melampaui batas etika dan moralitas.

"Saya kaget, saya sedih. Tapi saya punya harapan besar dan harapan besar saya adalah kepada masyarakat. Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas," ucapnya.

Nadiem berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani saat memutuskan perkaranya tersebut.

"Saya harap sekali ada titik terang, saya harap sekali bahwa hakim bisa mendengarkan hati nurani mereka," ucapnya.

 

Mahfud MD Heran Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, menyoroti soal kasus yang tengah dihadapi Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim.

Nadiem merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Diketahui Nadiem didakwa merugikan negara sekitar Rp2,18 triliun

Menurut jaksa, kerugian tersebut berasal dari mark-up (kemahalan harga) serta pengadaan lisensi yang dianggap tidak diperlukan dan tidak didasarkan pada kebutuhan riil.

Mahfud mengaku awalnya mendukung langkah penegak hukum untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Menurut dia, seseorang tetap dapat diproses hukum meski tidak terbukti menerima uang secara langsung.

“Saya dulu mendukung agar Nadiem itu ditetapkan sebagai tersangka. Karena alasan Nadiem waktu itu, ‘loh saya gak menerima uang’. Kalau tidak menerima uang sepeser pun itu masih tetap bisa jadi tersangka,” kata Mahfud, mengutip tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara memperkaya pihak lain atau korporasi, termasuk melalui skema pencucian uang maupun kepemilikan saham terselubung.

Namun, setelah mengikuti perkembangan persidangan, Mahfud menilai dugaan keterlibatan langsung Nadiem belum terbukti.

“Ternyata sambungan itu tidak ada sama sekali sesudah pembuktian di pengadilan. Artinya apa? Mens rea-nya tidak ada,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Jawab Pembelaan Nadiem: Dalil Chromebook Bermanfaat dan Hemat Keuangan Negara Asumsi Kosong

Mahfud mengatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem sebelumnya memang dapat dibenarkan sebagai bagian dari proses hukum.

Akan tetapi, menurut dia, kondisi yang terungkap dalam persidangan saat ini belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pidana.

“Menurut saya dijatuhi hukuman tidak bisa kalau keadaannya seperti sekarang yang dibuktikan di sidang-sidang,” ucapnya.

Mahfud juga mengaku mengikuti jalannya persidangan meski tidak hadir langsung di ruang sidang.

Ia memantau berbagai keterangan melalui siaran media dan pendapat para ahli.

“Saya tidak pernah hadir tapi saya selalu mengikuti perkembangan sidang-sidangnya melalui media. Tidak hanya satu media, tidak hanya satu pakar. Semua kita dengar saksi jaksa, kita dengar saksinya Nadiem, pengacaranya, kita dengar,” kata Mahfud.

Hingga tahap penuntutan saat ini, Mahfud menilai belum ditemukan bukti kuat terkait unsur niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sampai penuntutan hari ini menurut saya belum ditemukan bukti, apalagi mens rea, buktinya gak ada,” pungkasnya.


(tribun network/thf/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.