40 Warga Cirebon Gagal Kerja ke Luar Negeri, Uang Rp 400 Juta Raib, Satu Orang Jadi Tersangka
taufik ismail June 30, 2026 08:11 AM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Harapan 40 warga Kabupaten Cirebon untuk mengubah nasib melalui pekerjaan di luar negeri berakhir pahit.

Setelah menyerahkan uang dan mengikuti pelatihan, mereka justru gagal diberangkatkan.

Akibatnya, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 400 juta, sementara polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu diungkap Satreskrim Polresta Cirebon setelah menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 dan berkaitan dengan aktivitas salah satu lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kabupaten Cirebon.

"Perkara penipuan penggelapan ini terjadi pada bulan Januari 2025 di salah satu LPK di daerah Kabupaten Cirebon. Kemudian untuk modusnya sendiri, tersangka berinisial MS itu meminta uang kepada korban dengan iming-iming untuk dipekerjakan di salah satu negara tetangga," ujar Putu saat diwawancarai media, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, para korban awalnya dijanjikan bisa memperoleh pekerjaan di luar negeri setelah menjalani pelatihan dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun pembayaran.

Namun, setelah seluruh proses dijalani, para korban tidak kunjung diberangkatkan sesuai janji yang diberikan.

"Pada saat sudah sesuai dengan kesepakatan, namun di akhir perjalanan korban ini ditelantarkan atau tidak diberangkatkan. Sehingga korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang ini akhirnya tidak jadi berangkat dan mengalami kerugian," ucapnya.

Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban yang tercatat mencapai sekitar 40 orang. "Korbannya sekitar kurang lebih ada 40 korban," kata dia.

Sementara total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah. "Nominalnya yang terdata sama kita yaitu sekitar Rp 400 juta," katanya.

Putu menjelaskan, nilai kerugian tersebut merupakan akumulasi dari hampir seluruh korban yang telah menyerahkan uang kepada pelaku. "Itu hampir keseluruhan, akumulasi," ujarnya.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MS dalam perkara tersebut. Namun, penyidik masih terus mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Sementara ini inisialnya MS. Untuk selanjutnya nanti kita perdalam lagi ya," ucap Putu.

Saat ditanya mengenai posisi tersangka dalam lembaga tersebut, Putu mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Itu nanti, makanya nanti kita masih perdalam ya. Bukan salah satu dari tempatnya lembaga tadi," kata dia.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa uang yang diterima dari para korban digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

"Ada yang dipergunakan kepentingan pribadi, ada yang memang untuk membayar utang, dan lain sebagainya," katanya.

Karena jumlah korban cukup banyak, polisi memastikan penyelidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan.

"Pasti, karena ini korbannya kan banyak ya. Masih kita dalami kembali," ujarnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut merupakan salah satu perkara yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon sepanjang Juni 2026.

"Kami akan menyampaikan beberapa kasus bulan Juni 2026. Di mana dalam satu bulan ini kita berhasil mengungkap, yang ketiga adalah satu kasus tipu gelap, satu tersangka," ucap Imara saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, sorotan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, juga menguat setelah muncul dugaan permasalahan yang dialami sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penelusuran sementara, Disnaker menemukan tidak terdapat proses penempatan tenaga kerja pada tahun 2026 melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disebut bekerja sama dengan lembaga tersebut.

Novi menegaskan, bahwa fungsi LPK hanya sebatas memberikan pelatihan dan keterampilan kepada calon tenaga kerja, sedangkan proses penempatan pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.

"Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh P3MI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat puluhan calon pekerja migran tersebut kini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja.

Polisi masih terus mendalami perkara itu untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

Baca juga: LPK di Cirebon Disorot, Disnaker Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran Program Calon Pekerja Migran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.