Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (29/6), mulai dari kecelakaan truk di Simpang Kampus Unisma, Bekasi, hingga nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi, Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ditolak.
Simak kilas balik berita hukum kemarin berikut ini.
1. Kecelakaan truk di Bekasi tewaskan satu orang dan lukai sembilan orang
Kepolisian mengungkap identitas korban kecelakaan yang melibatkan truk wing box dan sejumlah sepeda motor di Simpang Kampus Unisma, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin pagi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sembilan orang lainnya luka-luka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Gefri Agitia mengatakan korban meninggal dunia bernama Sukanta (42), pengemudi ojek daring beralamat sesuai KTP di Matraman, Jakarta Timur, yang tinggal bersama istrinya di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca selengkapnya di sini.
2. Kemenimipas dan Kemenkes kolaborasi tanggulangi TBC di lapas dan rutan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggulangi penyebaran tuberkulosis (TBC) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meninjau pelaksanaan kick off nasional skrining TBC dan cek kesehatan gratis bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6).
Baca selengkapnya di sini.
3. Danantara ingin integrasikan WBS BUMN dengan KPK
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mengintegrasikan whistleblowing system (WBS) di seluruh BUMN dengan sistem yang dimiliki KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN berjalan secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Baca selengkapnya di sini.
4. Pengadilan Tipikor Semarang tolak eksepsi Bupati nonaktif Pati
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
Majelis hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum KPK tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Baca selengkapnya di sini.
5. MK menegaskan pilkada tetap secara langsung oleh rakyat
Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Baca selengkapnya di sini.





