Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - 107 Angkutan Kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun tercatat dipastikan sudah tidak bisa mengaspal.
Pemilik sudah menyerahkan berkas dan menyetujui untuk angkotnya tidak mengaspal kembali.
Angkot yang berusia di atas 20 tahun ini sendiri tidak boleh mengaspal sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan peraturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Perwali ini disahkan langsung oleh Wali Kota Dedie Rachim yang berisi rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
"Dalam 10 hari ini, 107 angkot berkasnya diserahkan kepada kami (Dishub). Mereka menyetujui untuk angkotnya tidak mengaspal," kata Dody kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (30/6/2026).
107 angkot ini berasal dari lima trayek mulai dari 02AK jurusan Sukasari-Terminal Bubulak, 21 AK jurusan Terminal Baranangsiang-Ciawi, 13 AP jurusan Mutiara Bogor Raya-BTM, 22AP jurusan Terminal Bubulak-Kencana, 07 AK jurusan Terminal Merdeka Ciparigi.
Untuk 02 AK berjumlah 15 angkot, 21 AK berjumlah 14 angkot, 13 AP berjumlah MBR-BTM, 22 AP berjumlah 12, dan 07 AK berjumlah 7 angkot.
Angkot berusia di atas 20 tahun yang akan ditindak tidak boleh mengaspal tercatat ada 1.780 unit.
Saat ini masih tersisa 1.673 angkot usai 107 angkot menyerahkan berkasnya.
"Capaiannya saat ini baru 6 persen," ujarnya.
Dishub akan terus melakukan penindakan angkot tua langsung di lapangan.
Selain itu juga, Dishub meminta para pemilik untuk sadar dan menyerahkan berkas ke kantor Dishub.
"Ini adalah awal perubahan besar untuk transportasi Kota Bogor yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan," ucapnya.