Duduk Perkara Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpusa, Diperas Rp 150 juta karena Mencuri
Ardhi Sanjaya June 30, 2026 11:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beredar viral video penyekapan tiga karyawan di sebuah gudang percetakan yang beralamat di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Dalam video terlihat kaki ketiga karyawan diborgol dan diikat tali baja serta tangan dipasung.

Penyekapan berlangsung selama tiga pekan mulai Jumat (5/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor melalui call center 110 kepolisian.

Saat diperiksa, ketiga korban berinisial TS (25), MRJ (20) dan AS (20) mengaku disekap karena mencuri pelat percetakan.

Mereka diminta membayar Rp50 juta setiap orang sebagai syarat pembebasan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tujuh tersangka penyekapan terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Otak penyekapan merupakan pemilik percetakan berinisial MMS (40).

Sementara enam tersangka lain merupakan karyawan percetakan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menerangkan para tersangka terlibat penyekapan, penganiayaan hingga pemerasan.

Kerugian akibat pencurian pelat percetakan disebut Rp230 juta.

Para korban penyekapan diminta menyetorkan uang Rp150 juta, namun baru satu orang yang menyetor Rp50 juta. 

"Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan," paparnya, Senin (29/6/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.

Keluarga korban dihubungi tersangka untuk mentransfer uang ke perusahaan.

"Korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dibiarkan dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian yakni rantai besi, besi pengikat kaki, gembok, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM BCA, hingga uang tunai Rp 55 juta.

Ketiga korban penyekapan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

"Saat itu langsung dilakukan evakuasi penyelamatan bersama-sama dengan satuan Satreskrim yang ada maupun dari Unit Reskrim Polsek Senen untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Selama tiga minggu disekap, korban tetap diberi makan namun porsinya tidak layak.

Selain itu, mereka diancam akan dipatahkan kakinya jika uang Rp150 juta tidak terkumpul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.