Gempur Rokok Ilegal: Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi Pemberantasan dengan Bea Cukai
Rustam Aji June 30, 2026 12:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Pemalang pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis hingga menyisakan Rp8,4 miliar akibat kebijakan penyesuaian dan efisiensi anggaran pusat.

Menyikapi kemerosotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Kantor Bea Cukai Tegal sepakat memperkuat sinergi guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan daerah. 

"Pada tahun 2025, alokasi DBHCHT Kabupaten Pemalang mencapai lebih dari Rp16 miliar. Namun tahun 2026 ini turun menjadi Rp8,4 miliar," ungkap Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo, dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di De Best Radio Pemalang, Senin (29/6/2026). 

Agung menjelaskan, merosotnya dana bagi hasil ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Sebab, dana DBHCHT Pemalang 2026 sangat diandalkan untuk mendanai sektor vital, mulai dari jaminan kesehatan masyarakat (BPJS), bantuan sosial, sektor penegakan hukum, hingga pemberian bantuan benih, alat pertanian, serta pelatihan pemberdayaan masyarakat. 

Sanksi Berat dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal akan semakin diperketat demi mengamankan target penerimaan cukai nasional tahun ini yang menembus Rp205 triliun. Undang-Undang Cukai pun telah mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi para pelanggar. 

Baca juga: Pertahankan Kinerja PLN, PLN Berhasil Layani Penambahan Daya Sekolah Rakyat Banyumas

"Penjual rokok polos tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. Sedangkan bagi pengguna pita cukai palsu atau bekas, sanksinya lebih berat, yakni penjara hingga 8 tahun dan denda sampai 20 kali nilai cukai," tegas Aflachul. 

Guna mengantisipasi pelanggaran di tingkat konsumen, Aflachul membeberkan sejumlah ciri rokok legal. Produk tembakau yang sah wajib dikemas, memiliki merek, label, tidak dijual eceran, serta yang paling utama adalah dilekati pita cukai resmi. Aturan ini juga berlaku untuk produk rokok elektrik atau vape komersial. Sementara itu, tembakau tradisional curah tanpa kemasan (seperti tembakau sisir) tidak termasuk objek cukai. 

Dampak Buruk Rokok Ilegal bagi Kesehatan

Selain merugikan kas daerah, dampak rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui uji laboratorium yang sah. Rokok tanpa izin resmi sering kali mengandung kadar nikotin dan tar yang tidak terukur dan tidak sesuai dengan keterangan pada produk. 

Pemerintah Kabupaten Pemalang mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk peredaran rokok tanpa cukai resmi melalui nomor pengaduan Bea Cukai di 0811-2888-521. 

"Kami terus bersinergi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Harapannya, jika masyarakat merokok, gunakanlah produk yang legal karena seluruh manfaat cukainya akan dikembalikan lagi untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat," pungkas Agung. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.