Guru ASN Tersangka Pelecehan SPG Terancam Sanksi, Penentunya Ada di Tangan PPK Sukoharjo
Putradi Pamungkas June 30, 2026 01:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo berinisial BSN (34), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sales promotion girl (SPG) di Kota Solo, kini menghadapi ancaman sanksi disiplin sebagai aparatur negara.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menyelesaikan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap BSN. 

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi Tunggu Rekomendasi Tim Penegak Disiplin

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukoharjo, Suparmin, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tim pemeriksa saat ini mengumpulkan berbagai keterangan sebelum menyerahkan hasilnya kepada Tim Penegak Disiplin tingkat Kabupaten.

Rekomendasi dari tim tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengambil keputusan terkait sanksi administrasi terhadap BSN.

"Saat ini masih proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan dan Tim Kabupaten. Nanti hasilnya menjadi bahan bagi Tim Penegak Disiplin tingkat Kabupaten untuk menyusun rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak karena prosesnya masih berjalan," kata Suparmin, Senin (29/6/2026).

KASUS PELECEHAN - Ilustrasi pelecehan. Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo berinisial BSN (34), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di Kota Solo belum lama ini, kini juga menghadapi ancaman sanksi disiplin sebagai aparatur negara.
KASUS PELECEHAN - Ilustrasi pelecehan. Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo berinisial BSN (34), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di Kota Solo belum lama ini, kini juga menghadapi ancaman sanksi disiplin sebagai aparatur negara. (UPI.COM)

BSN diketahui berstatus sebagai guru ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejak 2022.

Setelah Polresta Solo menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juni 2026, pemerintah daerah langsung menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan Dilakukan Bertahap Sesuai Regulasi

Suparmin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera bergerak setelah menerima informasi mengenai penetapan tersangka terhadap BSN.

Dinas Pendidikan langsung memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses berlanjut di tingkat kabupaten.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang bergerak cepat memproses informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Hari ini tim pemeriksa telah memanggil yang bersangkutan dan pemeriksaan dilaksanakan di Dinas Pendidikan," ujarnya.

Menurut Suparmin, pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur agar hasilnya objektif dan sesuai prosedur.

Tim pemeriksa terdiri atas Dinas Pendidikan, Inspektorat, BKPSDM, serta unsur lain yang tergabung dalam Tim Penegak Disiplin Kabupaten Sukoharjo.

Seluruh hasil pemeriksaan nantinya dibahas dalam rapat Tim Penegak Disiplin yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

Dari rapat tersebut akan lahir rekomendasi resmi yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai dasar penjatuhan sanksi.

Baca juga: Alasan Oknum Guru Nekat Rekam Bawah Rok SPG di Solo, Terobsesi Konten Tak Senonoh dan Film Porno

Pemkab Sukoharjo Pastikan Proses Berjalan Profesional

Suparmin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

Seluruh tahapan pemeriksaan harus berjalan sesuai regulasi yang mengatur disiplin aparatur sipil negara.

"Alurnya memang harus sesuai regulasi yang berlaku. Semua dilakukan secara bertahap atau step by step berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Setelah pemeriksaan selesai, Tim Penegak Disiplin akan menggelar rapat untuk menentukan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada PPK," jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan nantinya sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Penegak Disiplin.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memastikan seluruh proses berjalan profesional dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Alami Trauma, Korban Pelecehan SPG di Sami Luwes Solo Jalani Pendampingan Psikologis

Di sisi lain, proses pidana terhadap BSN di kepolisian tetap berlangsung.

Sementara itu, pemeriksaan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berjalan sebagai tindak lanjut administratif atas status BSN sebagai ASN.

Suparmin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Sukoharjo agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

Ia meminta setiap ASN selalu menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.