Polres Bantul Ringkus Pelaku Penipuan Modus Investasi Jaminan BPKB, Dua Mobil Amblas
Joko Widiyarso June 30, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul meringkus seorang pria inisial N (48), warga Kabupaten Bantul setelah terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil milik seorang karyawan swasta. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, kasus itu dialami oleh korban bernama Sueb Hermanto (52). 

Kasus itu terjadi di sebuah rumah kontrakan milik korban yang terletak di Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Pada saat itu, pelaku yang dikenal oleh korban mendatangi lokasi dan menawarkan sebuah kerja sama bisnis yang menggiurkan dengan menjanjikan modal usaha tambahan," bebernya, Selasa (30/6/2026).

Dalam obrolan tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa ada rekannya yang siap menanamkan modal segar senilai Rp80.000.000 untuk membantu usaha korban. 

Selain itu, korban harus menjaminkan dua BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut.

Sebagai kompensasinya, korban diwajibkan memberikan keuntungan sebesar Rp2.500.000 setiap bulan kepada investor tersebut dengan syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban," ucap Rita.

Tergiur dengan janji manis pelaku, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil pick up dan satu unit mobil Honda CRV beserta dokumen BPKB aslinya. 

"Pelaku bersama seorang temannya kemudian membawa pergi kedua kendaraan tersebut dari rumah kontrakan korban dengan dalih ingin mengurus proses pencairan dana modal yang dijanjikan," terang Rita.

Awal kecurigaan korban

Akan tetapi, kecurigaan korban mulai muncul setelah ditunggu dalam waktu yang cukup lama, pelaku justru tidak kunjung kembali ke rumah kontrakan. 

Keadaan semakin memburuk saat nomor telepon genggam milik pelaku sudah tidak aktif lagi dan tidak dapat dihubungi, sedangkan uang modal yang dijanjikan juga tidak kunjung ditransfer. 

"Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut," ungkap Rita.

Akibat kejadian kelam itu, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100.000.000. Korban selanjutnya melaporkan kerugian yang dialaminya ke kepolisian setempat. 

Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang tersisa.

"Setelah diamankanz diketahui bahwa dua unit mobil milik korban itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin. Lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri," beber Rita.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil merk Honda tipe CRV berwarna coklat muda lansiran tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES. 

"Atas perbuatannya, pelaku N kini terpaksa mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan," tandas dia. (nei)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.