Apes Pelaku Bobol ATM Rp30,6 Juta Ditangkap Polres Gresik Saat Makan Bakso
Wiwit Purwanto June 30, 2026 02:04 PM

 

SURYA.CO.ID GRESIK - Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Kurang dari sepekan setelah menerima laporan kehilangan dompet yang berujung pengurasan saldo ATM sebesar Rp30,65 juta, polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kebomas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehilangan dompet bukan sekadar kehilangan identitas diri, tetapi juga dapat berujung pada kerugian finansial besar ketika kartu perbankan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Residivis Kambuhan Bobol ATM di Magetan, Kuras Uang Rp 600 Juta Lebih : Beraksi Lintas Provinsi

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang kehilangan dompet berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta sejumlah dokumen pribadi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah korban turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana telah hilang.

Korban baru menyadari dompetnya tidak ada setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya ia berusaha mencari dompet tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo rekening melalui layanan mobile banking. Hasilnya membuat korban terkejut karena saldo rekening BCA miliknya telah berkurang drastis.

Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, untuk mencetak rekening koran. Dari hasil pemeriksaan diketahui telah terjadi penarikan tunai sebesar Rp30.650.000 oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

Baca juga: Komitmen Polres Gresik Jemput Pasien di Wilayah Perbatasan melalui Lapor Cak Rama

Merasa mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Ditangkap Saat Berada di Rumah Makan

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada identitas pelaku.

Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Gresik. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai.

"Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan Bakso di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik," tambah Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muhammad Asyraf.

Tersangka berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Warga Kabupaten Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.