Roy Suryo Bakal Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan, Polda Metro Siapkan Ahli
Wahyu Septiana June 30, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang praperadilan untuk membuktikan bahwa proses penangkapannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Roy, saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok pagi akan memberikan keterangan yang membantah pernyataan pihak kepolisian terkait prosedur penangkapan yang terjadi pada 19 Juni 2026. 

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak adanya keterlibatan perangkat lingkungan seperti RT/RW saat proses tersebut berlangsung.

“Besok pagi akan ada saksi yang kami hadirkan, itu akan membantah apa yang tadi telah disampaikan, termasuk mereka menghindar dari satu syarat yang sangat penting, bukan hanya satpam, itu adalah ada perwakilan dari penduduk setempat, tidak ada sama sekali perwakilan RT/RW, tidak ada,” ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Mantan Menpora itu juga menyebut saksi akan menerangkan soal keberadaan atau tidaknya surat dari kepolisian yang diterima sebelum penangkapan dilakukan. 

Menurutnya, pihak keluarga bahkan telah melakukan pengecekan ke RT/RW dan tidak menemukan adanya informasi terkait penangkapan tersebut.

“Saya sudah menanyakan pada hari H adakah surat yang ada ke sana dan kalaupun ternyata tiba-tiba ada, saya bisa pastikan 99,9 persen itu palsu atau backdate. 

Saya juga masih menyimpan chat yang menyatakan kalau istri saya menanyakan apakah ada yang datang ke RT/RW atau diminta ini, sama sekali tidak ada,” tuturnya.

Roy Suryo didampingi para kuasa hukumnya usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy Suryo didampingi para kuasa hukumnya usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA)

Roy juga menanggapi pernyataan dari pihak kepolisian yang disebutnya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai KUHAP lama. 

Ia mengaku heran karena dokumen yang ditunjukkan justru merujuk pada ketentuan KUHAP baru.

“Formalnya penggunaan KUHAP baru atau KUHAP lama, tadi jelas betul sudah ditunjukkan Pak Refly Harun dalam surat penangkapan dan surat penahanannya itu tertulis jelas pasal-pasal yang digunakan dalam KUHAP baru. Saya pun juga kaget, kok balik lagi ke KUHAP lama,” katanya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menegaskan pihaknya sudah sesuai aturan ketika menangkap Roy Suryo.

Ia mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil yang diajukan dalam sidang lanjutan.

“Ya, mungkin kami menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang kami berikan,” ujarnya.

Terkait jumlah ahli, Abrianto mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan saksi yang dihadirkan kubu Roy Suryo selaku pemohon.

“Tergantung, kalau kami kan Kamis jatahnya. Kalau dari para pemohon menghadirkan ahlinya 2 atau 3, kami akan menyesuaikan,” katanya.

Berita Lainnya

Baca juga: Mode Senyap Eks Bintang Persija Tak Gabung Persib, Si Bos Klaim Tertarik Merapat, Tim Ini Beruntung

Baca juga: Damkar Evakuasi Monyet Peliharaan yang Lepas dari Kandang, Sempat Masuk Rumah Warga di Koja

Baca juga: Warga Terima Ganti Rugi, 27 Rumah di Cawang Terdampak Normalisasi Kali Ciliwung Mulai Dibongkar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.