Pemkab Berau Kantongi Alokasi Bankeu Rp222 Miliar, Tinggal Tunggu SK Gubernur Kaltim
Miftah Aulia Anggraini June 30, 2026 04:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengantongi alokasi bantuan keuangan (bankeu) nonspesifik sebesar sekitar Rp222 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2026.

Namun, realisasi penggunaannya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

Meski belum dapat direalisasikan, anggaran tersebut telah dimasukkan ke dalam struktur APBD Kabupaten Berau sehingga secara administratif pemerintah daerah telah siap melaksanakan program begitu SK gubernur diterbitkan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses klarifikasi bersama tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait besaran maupun peruntukan bantuan keuangan tahun 2026.

Baca juga: Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji Sebut Bantuan Keuangan ke Daerah Tetap Prioritas Utama

Dari hasil pembahasan tersebut, Kabupaten Berau memperoleh alokasi sekitar Rp222 miliar untuk kategori bantuan keuangan nonspesifik.

“Untuk bantuan keuangan provinsi tahun 2026, kemarin sudah kita lakukan klarifikasi bersama tim provinsi. Alokasi yang kita terima kurang lebih Rp222 miliar, itu untuk nonspesifik. Sudah masuk dalam perencanaan, tapi masih menunggu SK gubernur,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (30/6/2026).

Endah menjelaskan, meskipun anggaran tersebut telah tercantum dalam batang tubuh APBD Kabupaten Berau, pelaksanaan kegiatan belum bisa dilakukan sebelum dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diterbitkan.

Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar seluruh pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Wacana Bankeu Provinsi Dihapus, DPRD Kaltim Klaim Aspirasi Warga Bisa Terhambat

“Di APBD sudah kita masukkan, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu SK gubernur. Jadi secara administrasi sudah siap, tinggal dasar hukumnya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk rencana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2027, Endah mengungkapkan proses pengusulan sempat terkendala karena akses penginputan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditutup.

Namun, setelah Bupati Berau menyampaikan pentingnya bantuan keuangan tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali membuka akses pengusulan.

Menurut Endah, bantuan keuangan dari provinsi memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sehingga mekanisme pengusulan perlu tetap dibuka agar berbagai program prioritas dapat terakomodasi.

Baca juga: Bankeu dari Pemprov Kaltim ke Pemkab Berau Terancam Berkurang, Sektor Infrastruktur Paling Terdampak

“Waktu Musrenbang RKPD, Bupati menyampaikan bahwa bankeu ini sangat berpengaruh terhadap capaian target pembangunan daerah. Setelah itu, penginputan kembali dibuka oleh provinsi,” jelasnya.

Setelah akses SIPD kembali dibuka, Bapelitbang Berau langsung menginput ulang seluruh usulan sesuai pedoman dan kamus usulan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita sudah input ulang sesuai dengan kamus usulan dari provinsi. Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” katanya.

Untuk tahun anggaran 2027, Pemkab Berau masih menunggu penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur sebelum mengetahui besaran bantuan keuangan yang akan diterima.

Hingga kini, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian terkait kemungkinan penyesuaian nilai maupun perubahan alokasi anggaran.

Baca juga: Isu Penghapusan Bankeu di 2027, Pemkot Samarinda Pastikan Program Prioritas Tak Dihentikan

“Karena RKPD provinsi juga belum ditetapkan, jadi kita belum bisa pastikan nilainya. Yang jelas secara teknis sudah diklarifikasi bersama tim provinsi dan semuanya berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Saat ini, Pemkab Berau hanya menunggu penerbitan SK Gubernur Kalimantan Timur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.