TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa sekolah dan komite tidak diperkenankan untuk pengadaan seragam sekolah.
Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, berujar seragam sekolah anak menjadi tanggung jawab penuh orangtua.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa seragam sekolah untuk siswa atau murid baru tidak harus baru.
"Walaupun murid baru, seragam sekolah tidak harus baru. Boleh saja, siswa baru menggunakan seragam sekolah milik kakaknya atau saudaranya. Itu boleh saja selagi warna dan modelnya sama," katanya, kepada Tribunjogja.com saat dijumpai pada Selasa (30/6/2026).
Disampaikannya, model seragam sekolah di masing-masing satuan pendidikan maupun jenjang pendidikan sudah memiliki aturan sendiri.
Misalnya dari sisi seragam sekolah jenis olahraga yang memiliki ciri khas sendiri di masing-masing sekolah.
Kendati begitu, pihaknya telah mengadakan seragam sekolah gratis untuk siswa atau murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Artinya, di samping pemberian seragam sekolah gratis, masing-masing orangtua murid baru diperbolehkan mengadakan seragam sekolah sendiri.
"Carilah yang paling murah. Tidak harus beli seragam baru. Boleh memakai seragam yang kemarin dipakai oleh kakaknya," jelas Nugroho.
Di samping itu, aturan terkait seragam sekolah juga sudah tertera dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam dua Pasal tersebut ditegaskan bahwa melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah menjual seragam maupun bahan seragam sekolah.
"Ya pasti akan kami sanksi (untuk sekolah yang melanggar aturan tersebut). Karena pengadaan seragam sekolah itu sudah menjadi ranahnya orangtua. Jadi ya itu tadi, pengadaan seragam sekolah dikembalikan ke masing-masing orangtua," ujar dia.
Senada, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih, turut menyampaikan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua.
"(Apabila ditemukan pelanggaran) maka akan dilakukan teguran dan pembinaan. Namun, Disdikpora Bantul ada pemantauan melalui monitoring ke sekolah-sekolah," jelasnya.
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Dinas Pariwisata Bantul Lakukan Pemetaan Dan Monitor Obyek Wisata
Di sisi lain, pihaknya juga telah memperhitungkan pemberian seragam sekolah gratis untuk murid baru SD/MI negeri dan swasta berupa seragam merah putih dan SMP/mTs berupa seragam biru putih.
Pengadaan seragam sekolah gratis ini untuk memastikan tidak ada anak Bantul yang tidak sekolah dikarenakan tidak mampu membeli seragam.
Program itu juga sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
"Sejauh ini pengadaan seragam sekolah gratis masih berproses. Tapi, kami menghitung kuota seragam sekolah gratis kelas 1 SD sejumlah 15.301 siswa dan kelas 7 SMP sejumlah 14.740 siswa," tuturnya.
Terpisah, Sidiq (46), warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, menyambut baik kabar tersebut. Sebab, salah satu anaknya akan masuk ke SMP negeri di Kabupaten Bantul.
"Sebagai wali murid menyambut baik larangan tersebut agar sekolah tidak memberatkan siswa baru kaitannya dengan seragam," ucapnya.
Namun demikian, kata Sidiq, sebenarnya selama ini siswa tidak diwajibkan beli seragam di sekolah, sifatnya hanya pilihan, sehingga boleh beli di luar seragam jadi atau jahit sendiri.
"Tapi, sebagai orangtua atau wali murid lebih memilih membeli seragam jadi di luar dari pada di sekolah yang biasanya berbentuk kain," kata dia.(*)