Nasib Yunas Gusworo, Pria yang Bunuh dan Bakar Jasad Lansia di Palembang, Dituntut Hukuman Mati
Delta Lidina June 30, 2026 06:12 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Christina, seorang lansia yang jasadnya ditemukan hangus terbakar, memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (29/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, Yunas Gusworo.

Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Rutan Pakjo, sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar. Sejumlah anggota keluarga korban juga tampak hadir untuk mengikuti proses persidangan.

Menurut jaksa, seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi sehingga terdakwa dinilai terbukti bersalah berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menuntut agar supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yunas," ujar JPU.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga dinilai telah menyusun rencana secara matang, termasuk menghilangkan barang bukti setelah menguasai kendaraan milik korban.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kronologi Pembunuhan Christina

Kasus ini bermula pada 14 Januari 2026 ketika Christina dilaporkan menghilang oleh keluarganya. Bersamaan dengan hilangnya korban, mobil yang biasa digunakannya juga tidak diketahui keberadaannya.

Sebelum menghilang, korban sempat mengirim pesan kepada cucunya melalui WhatsApp dirinya hendak mengambil nomor antrean berobat di RS Bhayangkara.

Baca juga: 12 Hari Kritis, Bocah 15 Tahun yang Dibakar Ibu Tiri Akhirnya Meninggal, Masih Sempat Bela Si Ibu

Namun, dalam perjalanan, Christina diminta terdakwa untuk mengantarnya berobat ke RS Bhayangkara Moh Hasan menggunakan mobil pribadi milik korban.

Belakangan diketahui, sebelum bertemu korban, Yunas telah menyiapkan tali yang nantinya digunakan untuk menghabisi nyawa Christina.

Saat perjalanan berlangsung, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan ingin menemui seseorang.

DITUNTUT MATI - Yunas Gusworo saat mengikuti sidang via online dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/6/2026). Yunas dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
DITUNTUT MATI - Yunas Gusworo saat mengikuti sidang via online dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/6/2026). Yunas dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. ((Ist)/TribunSumsel/Rachmad Kurniawan)

Ketika mobil berhenti, terdakwa langsung menjerat leher korban dari arah belakang menggunakan tali yang telah dipersiapkan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad Christina dibawa menuju kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api. Di lokasi tersebut, tubuh korban kemudian dibakar di area perkebunan kelapa sawit.

Mobil Korban Dijual, Motif untuk Biaya Pernikahan Anak

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa kembali ke rumah korban dan kemudian menjual mobil beserta telepon genggam milik Christina dengan bantuan adiknya.

Dalam persidangan terungkap, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan anak terdakwa.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menilai aksi pembunuhan dilakukan secara terencana, mulai dari memancing korban keluar rumah, menghabisi nyawanya, membakar jasad, hingga menjual barang-barang milik korban setelah peristiwa tersebut. (TribunNewsmaker/TribunSumsel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.