TRIBUNJAKARTA.COM - Driver Gojek pertama dengan nomor registrasi 001, Mulyono, menyayangkan putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam perkara ini, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Usai sidang pembacaan putusan, Mulyono menilai vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Sama sekali tidak. Jadi, ini sangat-sangat miris. Keadilan di negeri ini telah mati. Ya, keadilan di negeri ini telah mati," kata Mulyono, seusai persidangan.
Menurut dia, sosok Nadiem telah memberikan kesempatan kerja bagi jutaan mitra pengemudi ojek online di Indonesia.
Karena itu, ia mengaku sedih melihat putusan yang dijatuhkan kepada pendiri Gojek tersebut.
"Pak Nadim telah membuka lapangan pekerjaan Rp 4 juta lebih teman-teman Ojol yang ada di penjuru Nusantara," jelasnya.
"Orang-orang yang membuka lapangan pekerjaan dikriminalisasi dan divonis 10 tahun plus 5 tahun kalau tidak bisa membayar denda Rp 800 miliar. Itu sangat-sangat miris menurut saya," ujarnya.
Mulyono berharap upaya banding yang akan ditempuh Nadiem dapat menghasilkan putusan yang berbeda.
Ia meminta seluruh pihak yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi.
"Mudah-mudahan dibandingnya nanti semua pemangku kebijakan bisa melihat fakta-fakta, melihat saksi-saksi, dan pakai hati nurani. Semoga Pak Nadim bebas," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran para mitra Gojek di persidangan merupakan bentuk dukungan spontan kepada Nadiem Makarim.
"Kalau kami ini kebetulan memang secara spontan aja bahwasanya inilah yang bisa kami lakukan, inilah yang bisa kami buat untuk pahlawan kami, Pak Nadim Makarim, yang mana sudah memberi ruang ke kami pekerjaa," tegasnya.
"Kami-kami ini orang-orang yang berpendidikan rendah tapi kami dimanusiakan. Itu inilah bentuk rasa terima kasih kami ke Pak Nadim," katanya.
Di akhir pernyataannya, Mulyono kembali menyampaikan doa agar Nadiem memperoleh putusan yang lebih baik pada tingkat banding.
"Kami mendoakan semoga Pak Nadim divonis bebas," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Namun, usai membacakan putusan, majelis hakim tidak menanyakan langkah hukum selanjutnya, baik ke pihak pengacara terdakwa maupun ke jaksa penuntut umum (JPU).
Saat hakim beranjak berdiri dari kursi di majelis, pihak pengacara Nadiem melakukan interupsi.
"Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?" kata pengacara.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya," katanya lagi.
Namun, para hakim tidak mengindahkan protes dari pihak pengacara Nadiem.
Mereka terus berjalan menuju pintu keluar khusus hakim.
"Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menanyakan," kata pengacara Nadiem lagi.
Sumber: Kompas.com