TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp500 ribu mulai disalurkan kepada sejumlah penerima manfaat. Bantuan ini merupakan Program PKH Plus, sehingga berbeda dengan bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola pemerintah pusat.
Penyaluran dilakukan melalui rekening Bank Jatim dan ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Siapa Saja Penerima Bansos Rp500 Ribu?
Program PKH Plus diberikan kepada dua kelompok prioritas, yaitu:
Lansia.
Penyandang disabilitas berat.
Baca juga: Pendaftar SPMB di SMPN 23 Kota Jambi Hanya 1 Orang, Total 19 Sekolah Miliki Sisa Kuota
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Toyota Innova Terbalik di Jalan Ness Jambi–Bulian
Kedua kategori tersebut menerima bantuan tunai sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Bansos Rp500 Ribu Hanya Berlaku di Jawa Timur
Perlu diketahui, bantuan sebesar Rp500 ribu ini bukan program nasional dari Kementerian Sosial yang berlaku di seluruh Indonesia.
PKH Plus merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga penyalurannya hanya diperuntukkan bagi warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat di wilayah tersebut.
Dana bantuan disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Jatim, sehingga pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Disiapkan Layanan Antar Bantuan ke Rumah
Pemerintah juga menyiapkan layanan khusus bagi penerima manfaat yang mengalami kendala saat mengambil bantuan di bank.
Bagi lansia maupun penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang langsung ke lokasi pencairan, bantuan dapat diantarkan ke rumah melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama Bank Jatim.
Dengan skema tersebut, diharapkan seluruh penerima manfaat tetap dapat memperoleh haknya tanpa terkendala kondisi kesehatan maupun keterbatasan mobilitas.
Program PKH Plus menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang difokuskan untuk membantu lansia dan penyandang disabilitas berat di Jawa Timur melalui penyaluran bantuan tunai sebesar Rp500 ribu langsung ke rekening Bank Jatim.