Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TKD, Lurah Condongcatur Sleman Resmi Ditahan di Rutan Polda DIY
Muhammad Fatoni June 30, 2026 05:14 PM

  
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan setempat, yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar.

Dilaporkan, Reno ditahan di Rutan Polda DIY sejak 22 Juni 2026. 

"Penahanan (Reno) sejak seminggu yang lalu. Ditahan di Rutan Polda DIY. Ditahannya sejak 22 Juni. Iya, hari Senin minggu lalu," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, Selasa (30/6/2026). 

Baca juga: Lurah Condongcatur Dinonaktifkan, Hasil Audit BPKP DIY Kerugian Negara Rp1 Miliar 

Awal Mula Kasus

Dijelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LPA/13/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. 

Tersangka Reno diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Lurah aktif dengan menyewakan tanah kas desa di Padukuhan Gandok, tepatnya di persil 184.

Tanah seluas 1.985 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa, tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.

Padahal, pemanfaatan tanah desa seharusnya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 atau sekarang diperbarui Pergub Nomor 24 Tahun 2024. 

"Pada praktiknya yang bersangkutan tidak membuat izin sehingga perbuatannya melanggar hukum. Kemudian seiring berjalannya waktu, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti sehingga melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara R, mantan lurah Condong Catur, waktu itu lurah aktif, sebagai tersangka," kata Haris. 

Perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.