Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo menjadi pengingat bagi seluruh pegawai pemerintah agar selalu menjaga integritas dan menaati aturan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah meminta seluruh ASN menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tidak mencoreng nama baik institusi maupun profesi.
"Alurnya memang harus sesuai regulasi yang berlaku. Semua dilakukan secara bertahap atau step by step berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Setelah pemeriksaan selesai, Tim Penegak Disiplin akan menggelar rapat untuk menentukan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada PPK," jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Sukoharjo, Suparmin, Senin (29/6/2026).
Suparmin menegaskan, selain menjalankan proses pemeriksaan disiplin terhadap guru ASN berinisial BSN (34), pihaknya juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar selalu menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guru ASN berinisial BSN diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di Kota Solo oleh Polresta Solo pada 24 Juni 2026.
Karena berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejak 2022, kasus pidana tersebut juga berlanjut ke ranah administrasi kepegawaian melalui pemeriksaan etik dan disiplin.
Saat ini, BKPSDM bersama Tim Penegak Disiplin Kabupaten Sukoharjo masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap BSN.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan sanksi administrasi.
Baca juga: Guru ASN Tersangka Pelecehan SPG Terancam Sanksi, Penentunya Ada di Tangan PPK Sukoharjo
Suparmin menjelaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru.
Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan disiplin ASN.
"Saat ini masih proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan dan Tim Kabupaten. Nanti hasilnya menjadi bahan bagi Tim Penegak Disiplin tingkat Kabupaten untuk menyusun rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak karena prosesnya masih berjalan," kata Suparmin.
Ia menambahkan, tim pemeriksa terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Inspektorat, BKPSDM, serta Tim Penegak Disiplin Kabupaten Sukoharjo.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, tim akan menggelar rapat untuk menyusun rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada PPK sebagai dasar penentuan sanksi.
Di sisi lain, proses hukum terhadap BSN tetap berjalan di kepolisian.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memastikan pemeriksaan disiplin dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)