TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali angkat bicara demi meluruskan kabar miring yang beredar di ranah publik.
Pihak Pemprov membantah keras narasi sejumlah media yang mengklaim bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property).
Gugatan tersebut diketahui menyasar Pemprov Bali terkait proyek pembangunan lift kaca yang kontroversial di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menyatakan bahwa rumor yang terlanjur beredar tersebut sangat melenceng dari fakta linimasa persidangan.
Baca juga: Menanti Putusan, Eksekusi Lift Kaca di Pantai Kelingking Beach Berstatus Status Quo
Ia menegaskan hingga saat ini, kasus hukum tersebut masih berada dalam fase pemeriksaan dan belum menyentuh agenda pembacaan putusan sama sekali.
Satria membeberkan bahwa agenda yang bergulir pada pekan lalu sebenarnya adalah Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim.
Pihak pengadilan turun langsung meninjau objek sengketa yang berlokasi di Pantai Kelingking.
Tahapan ini murni bagian dari proses pengumpulan bukti-bukti materiil di lapangan, bukan sidang penetapan pemenang perkara.
Sebelum peninjauan ini pun, kedua belah pihak sudah diberikan ruang untuk menyerahkan alat bukti masing-masing.
“Pemeriksaan setempat dilakukan karena majelis hakim memandang perlu melihat langsung objek sengketa. Selama persidangan, masing-masing pihak menyampaikan dalil-dalilnya. Agar hakim memperoleh pemahaman yang utuh sebelum memutus perkara, maka dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satria juga meluruskan persepsi keliru yang menganggap keberadaan aktivitas atau alat berat di lokasi sebagai tanda kemenangan investor.
Ia membenarkan bahwa saat hakim datang, crane dan perangkat kerja lainnya memang masih bertengger di area proyek.
Tim hukum Satpol PP Provinsi Bali pun turut mengawal peninjauan tersebut guna memastikan fakta di lapangan tercatat dengan akurat.
Namun, semua situasi itu murni kondisi riil di lapangan, bukan indikator hasil sidang.
“Memang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat masih ada crane dan sejumlah peralatan kerja di lokasi. Tim kuasa hukum Satpol PP Provinsi Bali juga hadir saat pemeriksaan untuk menguatkan fakta-fakta di lapangan. Namun hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan adanya putusan pengadilan,” tegasnya.
Menepis isu bahwa kasus ini sudah selesai, Satria memaparkan bahwa jalan menuju putusan akhir masih cukup panjang.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, agenda berikutnya barulah berlanjut ke pemeriksaan saksi, dimulai dari jatah pihak penggugat disusul oleh pihak tergugat (Pemprov Bali).
Bahkan setelah itu, hakim masih membuka peluang bagi kedua pihak untuk menambah alat bukti jika dirasa kurang, sebelum nantinya masuk ke sidang kesimpulan dan barulah berujung pada vonis atau putusan akhir.
“Urutannya masih pemeriksaan saksi, kemudian kalau diperlukan masih ada kesempatan melengkapi alat bukti, setelah itu kesimpulan, baru putusan. Jadi belum ada keputusan dalam perkara ini,” ujarnya.
Mengingat sensitivitas isu ini bagi masyarakat Bali, khususnya warga Nusa Penida, Pemprov Bali mengimbau agar semua pihak tidak menelan mentah-mentah kabar burung yang tidak jelas sumbernya.
Satria mengingatkan bahwa jalannya persidangan di PTUN dilakukan secara transparan sehingga publik bisa memantau fakta yang sebenarnya secara langsung.
“Pengadilan itu terbuka untuk umum. Jadi masyarakat tidak perlu termakan informasi yang tidak benar. Sangat disayangkan apabila ada informasi yang justru menyesatkan publik dan tidak memberikan gambaran sesuai fakta persidangan,” tegasnya.