- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sidang tersebut menjadi babak penentu setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (13/5/2026), JPU meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan.
Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.
Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa diminta untuk disita dan dilelang.
Apabila masih tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Menjelang sidang vonis, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani.
Serta mempertimbangkan secara mendalam fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," ujar Nadiem usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).