BANTUL, TRIBUN - Ratusan warga dari sejumlah RT di Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mendatangi kantor Kalurahan Pendowoharjo pada Senin (29/6) pagi.
Mereka datang dengan membawa berbagai properti termasuk bendera Merah Putih, keranda, hingga spanduk dengan tujuan untuk mendesak pencopotan Zuhuda Muhammad dari jabatan Dukuh Banyon.
Tuntutan itu disampaikan karena Zuhuda diduga menyalahgunakan jabatan terkait pengurusan sertifikat tanah berupa pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dugaan penggelapan sertifikat tanah warga.
Ketua RT 70, Padukuhan Banyon, Yusi Landri Wibowo berujar, di tempatnya ada sekitar 400 berkas PTSL yang diurus oleh Dukuh Banyon sekitar tahun 2018. Namun, sampai sekarang ada belasan PTSL yang belum kelar diurus.
"Jadi, sudah berjalan selama delapan tahun, tapi ada yang belum selesai (PTSL)," ucapnya.
Seharusnya, kepengurusan PTSL sudah selesai selama satu sampai dua tahun. Pihaknya sudah sempat mencoba beberapa kali konfirmasi kepada yang bersangkutan. Beberapa berkas PTSL yang belum selesai ternyata belum diproses.
Tidak hanya itu saja, setiap kali ditanyakan, dukuh menyebut bahwa berkas PTSL sudah terlewat proses. Kemudian untuk warga bermaksud mengurus PTSL kembali, Dukuh Banyon meminta tambahan dana.
"Dulu kesepakatan kelompok Rp400 ribu per sertifikat PTSL. Namun, sampai satu dua tahun belum selesai. Sudah ditanyakan. Setiap kali ditanyakan, memang ada yang ketinggalan, ada yang terlewat, terus (dukuh) minta dana lagi," paparnya.
Ketua RT 71, Febrian, menyebut, aksi ini dilatarbelangi dari akumulasi masalah termasuk pada beberapa waktu terakhir yang baru diketahui bahwa dukuh melakukan dugaan penggelapan sertifikat tanah.
"Itu mungkin membuat masyarakat mencapai titik didihnya, sehingga sudah tidak bisa lagi menerima Pak Dukuh sebagai dukuh kami. Kerugian materil lumayan banyak, tapi data yang masuk ke kita hampir puluhan," ujar dia.
Purwanti (39), warga RT 71, Padukuhan Banyon, menjadi salah satu keluarga korban kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah warga. Kasus yang dialaminya bermula saat keluarga bermaksud memecahkan sertifikat tanah.
"Sertifikat tanah itu punya simbah. Ibu saya tiga bersaudara. Dari situ, sertifikat keluar tiga. Tapi, salah satunya ada nama yang salah, jadi dikembalikan lagi ke pak dukuh (untuk diperbaiki)," jelas dia, di sela-sela aksi.
Beberapa waktu kemudian, keluarganya kembali bertanya kepada Dukuh Banyon. Katanya, pengurus sertifikat tanah itu pindah ke Kulon Progo. Kemudian, Dukuh Banyon meminta uang senilai Rp500 ribu kepada keluarga Purwanti guna mempercepat proses pengurusan sertifikat.
Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin sudah melakukan penandatanganan surat pernyataan sesuai apa yang dikehendaki masyarakat Padukuhan Banyon. Pihaknya akan memproses apa yang menjadi aspirasi warga setempat yakni pemberhentian Zuhuda dari jabatan dukuh.
"Kami meminta kepada warga, jangan hanya didukung saja. Jangan hanya memaksa kami melakukan hal itu tanpa ada dasar yang kuat. Makanya kami sepakati tujuh hari dari apa yang disampaikan tadi," tutup dia.
Sementara itu di kesempatan berbeda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa proses pemberhentian jabatan dukuh secara aturan terdapat beberapa tahapan.
"Kasus Dukuh Banyon itu sebenarnya pak lurah sudah memberikan teguran pertama sesuai dengan peraturan bupati terkait disiplin pamong," ucapnya.
"Karena, pak lurah sampai dengan kemarin masih memegang teguran sebulan, surat peringatan (SP) 1, oleh karena itu kita belum bisa matur seperti apa. Nanti kita akan melihat surat pak lurah seperti apa sampai di kecamatan atau kapanewon," terangnya. (nei)