TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - ASN Kanwi Ditjenpas Jambi yang ditangkap polisi terkait kasus ekstasi, belum dipecat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46), yang ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan, status RB saat ini masih diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan.
Keputusan pemecatan baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Irwan dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pemberhentian sementara dijatuhkan sebagai tindak lanjut administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Irwan menegaskan, Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas," ujarnya.
Selain mendukung proses hukum, Kanwil Ditjenpas Jambi juga akan memperkuat pengawasan internal, pembinaan integritas, serta edukasi bahaya narkotika kepada seluruh pegawai agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ditangkap Bersama 2 Tersangka Lain
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44). RB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Jaringan Terkait
Kasus terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah rumah pada 22 April 2026 dan menangkap RE.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir, beserta timbangan digital, kantong plastik, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh ekstasi dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB.
Polisi kemudian mengamankan RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini 30 Juni 2026 Hujan, Waspada Petir di Tanjabbar
Baca juga: Jambi Top 7, Tabrakan Travel Mutiara Indah Tewaskan 4 Orang