Tribunlampung.co.id, Lamteng - Polisi terus memburu bandar utama jaringan narkotika berinisial AS yang diduga menjadi pengendali peredaran ribuan butir pil ekstasi yang berhasil diungkap di Tol Trans Sumatera oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah.
Baca juga: 24 Kg Ganja Disamarkan dalam Koper dan Kardus, Kurir Ditangkap di Pringsewu Timur
Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, menegaskan bahwa fokus penyidikan kini diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual di balik jaringan tersebut setelah sebelumnya petugas lebih dulu menangkap tiga orang kurir di lokasi berbeda, termasuk di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera.
“Dari hasil pengembangan perkara, kami mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pengendali utama sekaligus pemesan narkotika tersebut berinisial AS,” ujar Kompol Heru dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para kurir dan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga memiliki peran sentral dalam pengendalian distribusi narkotika tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan upaya pengejaran masih terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik di lapangan,” lanjutnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan dalam jaringan yang dikendalikan oleh AS.
Selain itu, para tersangka kurir juga telah dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, termasuk unsur permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.
“Seluruh tersangka kami kenakan pasal berlapis sebagai bentuk penegakan hukum yang maksimal dan untuk memberikan efek jera,” kata Kompol Heru.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI ditambah sepertiga.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi setelah mengamankan 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram di ruas Tol Trans Sumatera KM 172.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap seorang kurir berinisial J yang melintas dari arah Riau menuju Pulau Jawa pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka J warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.
“Benar, kami mengamankan tersangka berinisial J saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Iptu Tekun, Jumat (26/6/2026).
Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan ribuan butir ekstasi serta paket sabu yang disembunyikan dalam kendaraan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan di belakang pengiriman barang haram tersebut.
Hasil pengembangan mengarah pada dua tersangka lain, yakni R dan E, yang diamankan di wilayah Lampung Tengah. Keduanya diduga berperan sebagai penerima sekaligus penghubung distribusi barang.
“Setelah penangkapan J, kami melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya di Lampung Tengah. Mereka berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak tahun 2020. Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan lintas daerah.
“Para pelaku mengakui sudah menjalankan kegiatan ini sejak 2020. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang cukup besar,” tambah Iptu Tekun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap alur distribusi barang bukti serta memburu seorang terduga aktor utama berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan.
“Kami masih mendalami apakah barang ini akan diedarkan di Lampung atau dikirim ke Pulau Jawa. Selain itu, kami juga melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai otak pengendali,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)