SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang mencoba masuk sebagai termohon intervensi dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat tindakan itu, Roy Suryo sampai menyebut Suhadi sebagai termul yang memalukan.
Seperti diketahui, dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim I ketut Darpawan, Suhadi mencoba masuk ke sidang dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi.
Namun, niat Suhadi menjadi tergugat intervensi akhirnya ditolak hakim I Ketut Darpawan.
Hakim I Ketut Darpawan mengatakan Suhadi tak terdaftar sebagai pelapor di manapun.
Baca juga: Polah Tingkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan, Singgung Termul Jokowi Memalukan hingga Pamer Kaus
Dia merinci bahwa pelapor adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.
Sementara pihak termohon yang digugat oleh Roy Suryo adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” jelas Hakim pada Suhadi dan rekannya.
Kemudian persidangan berlanjut dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Roy Suryo.
Seusai sidang, Roy Suryo pun meluapkan kekesalannya.
“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo pun menertawakan pihak yang mengaku sebagai pengacara itu.
Pasalnya kata Roy Suryo, dalam persidangan praperadilan tidak ada dan tidak boleh yang namanya ada intervensi di tengah persidangan.
“Padahal katanya dia lawyer profesional inisial CS, sering kita lihat dia sering ada di antara termul, itu sungguh memalukan,” ucap Roy Suryo.
“Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” ucap Roy Suryo menggebu-gebu.
Suhadi lahir di Bogor pada Juni 1960.
Dia pernah menjadi calon legislatif dari Partai Nasdem.
Selain dikenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi juga pendiri kantor hukum C. Suhadi S.H., M.H. & Partners.
Sebagai praktisi hukum, C. Suhadi sangat aktif dalam memberikan tanggapan, pandangan hukum, dan pendampingan terkait berbagai isu politik dan pemerintahan yang menjadi sorotan nasional di Indonesia.
THMP di bawah kepemimpinannya kerap memberikan pandangan kritis terkait penegakan hukum dalam kasus-kasus nasional, termasuk menyoroti aspek diskresi hukum dalam kasus impor gula, serta mengawal evaluasi jalannya pemerintahan.
Sebagai praktisi hukum, Suhadi memiliki rekam jejak panjang sebagai pengacara yang menangani berbagai sengketa hukum di berbagai tingkat pengadilan.
Suhadi juga kerap pasang badan untuk Jokowi.
Seperti ketika Jokowi dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Suhadi menegaskan posisi presiden dalam proses anggaran hanya berada pada tahap persetujuan dan pembahasan bersama kementerian terkait, Kementerian Keuangan, serta DPR RI.
Ia menjelaskan, setiap anggaran kementerian terlebih dahulu diajukan dalam rancangan program pemerintah, kemudian dibahas bersama DPR hingga disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah anggaran disahkan dan dicairkan, kata Suhadi, pengelolaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian yang menjalankan program tersebut.
“Presiden tidak lagi masuk pada ranah teknis penggunaan anggaran di kementerian. Karena itu, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang mengelola proyek,” ujar Suhadi dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/5/2026).
Suhadi juga menilai sangat kecil kemungkinan presiden terlibat dalam praktik penyimpangan proyek teknis kementerian karena mekanisme penggunaan anggaran negara memiliki sistem pengawasan dan pencatatan yang ketat.
Ia menambahkan, jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat dan pelaksana yang memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut.
“Setelah APBN disahkan, kementerian memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan program sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya
Sementara itu, dalam gugatan praperadilan, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah secara hukum.
Dalam petitumnya itu, Refly juga meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediaman kliennya pada 19 Juni 2026.
Hal itu karena menurut Refly, penggeledahan tersebut tidak disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum," kata Refly.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan Ketua Sidang Praperadilan Roy Suryo, Pernah Tolak Gugatan Nadiem
"Serta Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.
Terkait proses penangkapan, menurut Refly hal itu telah dilakukan secara melawan hukum melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar asas kepastian hukum.
Sedangkan terkait penahanan, Refly menilai hal itu dilakukan dengan cara melanggar ketentuan Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh sebabnya Refly pun meminta agar hakim tunggal juga membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk kliennya untuk segera dibatalkan.
"Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi," jelasnya.