Polemik Lagu Di Antara Kata, Syahravi Laporkan Balik Fariz RM Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Vega Dhini June 30, 2026 10:01 AM

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul Diantara Kata yang dilaporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya hingga kini masih menjadi sorotan.

Menurut Fariz RM, persoalan ini bermula ketika terlapor datang kepadanya untuk meminta izin membawakan lagu tersebut.

Namun saat itu, rekaman lagu ternyata sudah lebih dulu diproduksi padahal belum mendapatkan izin darinya.

Fariz RM pun memberikan izin dengan syarat seluruh prosedur hukum terkait hak kekayaan intelektual dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, saat persyaratan belum dipenuhi, Syahravi justru memproduksi ulang lagu itu sebagai single di platform digital dan membawakan lagu tersebut di panggung tanpa memiliki mechanical rights (hak mekanikal) yang sah.

Sempat menunggu itikad baik dari pihak terlapor selama dua bulan, Fariz RM akhirnya mengajukan laporan polisi pada Juli 2023.

Dilaporkan Fariz RM, Syahravi akhirnya angkat bicara.

Syahravi membantah tuduhan Fariz RM yang menyebut dirinya merekam dan membawakan kembali lagu "Di Antara Kita" tanpa izin.

Menurut Syahravi, seluruh keterlibatannya dalam proyek tersebut didasari oleh kontrak kerja legal bersama produser berinisial SMH (atau SN), yang bertindak sebagai penggagas album penghargaan (tribute) "45 Tahun Berkarier Fariz RM".

"Kontrak kerja saya dengan Pak SN. Semua yang saya lakukan sesuai kontrak itu. Saya memastikan semua yang saya lakukan berada dalam batas-batas kontrak kerja saya, tidak ada satu pun yang di luar itu," jelas Syahravi.

Syahravi akhirnya melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Langkah ini diambil setelah Syahravi karena tuduhan yang dialamatkan kepadanya dinilai telah merusak martabat dan karier profesionalnya di industri musik.

Laporan polisi tersebut resmi didaftarkan oleh tim kuasa hukum Syahravi pada 23 Juni 2026 dengan nomor laporan LP: STTLP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, Fariz RM dibidik dengan Pasal 433 KUHP Jo. Pasal 434 KUHP mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kami membuat laporan karena klien kami disebut tidak punya etika, tidak meminta izin, dan itu sangat merugikan nama baiknya," ujar kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.