Praperadilan Roy Suryo Masuk Sidang Kedua, Hari Ini Jawaban dari Polda Metro Jaya
Satrio Sarwo Trengginas June 30, 2026 11:08 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi akan digelar pada hari ini, Selasa (30/6/2026).

Roy Suryo mengatakan, agenda pada sidang hari kedua yakni jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

"Kemudian juga kalau ada replik juga akan kita sampaikan duplik besok (hari ini) juga akan kita sampaikan," ujar Roy didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) kemarin.

Roy mengatakan, sidang praperadilan yang diajukannya memang digelar maraton dan dijadwalkan sudah pembacaan putusan pada Selasa (7/7/2026).

"Selanjutnya proses akan berlangsung dan insyaallah putusannya, insyaallah ya, kalau saya tidak salah tadi mohon dikoreksi, tanggal 7 Juli 2026," kata Roy.

Menurut Roy, praperadilan yang diajukannya bertujuan agar dugaan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan dan penahanan tidak kembali terjadi.

"Kami mengajukan ini bukan hanya untuk kami pribadi. Kami mengajukan ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan dan penahanan itu tidak terulang lagi," ujar Roy Suryo.

Roy berharap pengalaman yang dialaminya menjadi yang terakhir.

"Kalaupun ada, ini yang terakhir yang saya alami," katanya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai proses penangkapan terhadap dirinya pada (19/6/2026) lalu dilakukan secara berlebihan.

Padahal, menurut Roy, perkara yang menjeratnya masih berupa dugaan tindak pidana dan belum terbukti di pengadilan.

"Seorang yang hanya kemudian dituduh melakukan pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan itu pun belum terbukti, sudah dilakukan upaya penangkapan yang brutal," kata dia.

Minta Kasus Rismon Dijadwalkan Ulang

Lantaran pentingnya praperadilan ini, Roy Suryo, meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda klarifikasi atas laporan yang dibuatnya terhadap Rismon Sianipar.

"Besok (hari ini) itu rencananya saya akan diundang oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi atas laporan saya terhadap doktor palsu, Rismon Sianipar," ujar Roy.

Roy mengatakan dirinya telah mengirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya agar jadwal pemeriksaan tersebut diundur.

"Tapi karena kepentingan sidang praperadilan yang sangat-sangat penting untuk saya hadir di sini besok, maka teman-teman saya sampaikan sekaligus surat sudah juga meluncur ke Polda Metro Jaya.

Saya minta untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya direschedule karena toh saya yang mengajukan laporannya," katanya.

Dalam persidangan perdana kemarin, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membeberkan setidaknya ada 11 poin petitum atau tuntutan yang disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan.

Kubu Roy Suryo menilai, serangkaian prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian cacat hukum dan melanggar undang-undang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun saat membacakan petitumnya di persidangan.

Minta Pelimpahan Berkas Perkara Dibatalkan

Selain menyoroti masalah penggeledahan rumah, Refly juga menegaskan proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak sah.

Kubu Roy Suryo meminta agar pihak kejaksaan (turut termohon) menahan diri untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan sebelum ada putusan dari sidang praperadilan ini.

"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," tegas Refly.

Berita terkait

  • Baca juga: Roy Suryo Sebut Pengacara Pendukung Jokowi Termul, Sindir: "Belajar di Mana Itu?"
  • Baca juga: Roy Suryo Klaim Jadi Korban Kesewenang-wenangan, Sebut Praperadilan Demi Kepentingan Publik
  • Baca juga: Roy Suryo Kesal Sidang Praperadilan Diganggu Termul, Sindir Pengacara Inisial CS

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.