SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemerintah Kabupaten Pidie dikabarkan telah rampung.
Akan tetapi penetapan pejabat belum bisa dilakukan karena masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, Drs. Samsul Azhar, Senin (29/6) mengatakan seleksi JPT di lingkungan Pemkab Pidie diikuti 15 kandidat untuk mengisi jabatan pada lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
"Ya betul sudah selesai sekarang masih menunggu Pertek dari pusat," katanya usai menghadiri Upacara Harganas di Kantor Bupati Pidie, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan, dalam perjalanannya tiga peserta dinyatakan gugur, sehingga tersisa 12 peserta yang masih mengikuti proses.
Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan, pengisian jabatan bukan sekadar mengisi kursi yang kosong, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi.
Sekda Samsul Azhar menjelaskan, lima kursi jabatan diikuti ini adalah Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa).
Setelah ini, kemungkinan direncanakan akhir tahun akan membuka seleksi JPT untuk mengisi jabatan pada sejumlah SKPK baru, di antaranya Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pemkab Pidie juga tengah melakukan penataan kelembagaan berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2025. Sejumlah nomenklatur SKPK mengalami perubahan.
Di antaranya, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) berubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafpora).
Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) dipecah menjadi dua SKPK, yakni tetap sebagai BPKK dan membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Pangan diubah menjadi Dinas Pertanian, sedangkan urusan pangan digabung ke dalam Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pangan (DKP dan Pangan).
Adapun urusan pemadam kebakaran dipisahkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Saat ini, lanjut Samsul Azhar, Qanun Nomor 5 Tahun 2025 masih menjalani proses fasilitasi di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh.
Empat SKPK yang masih menunggu proses tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pangan (DKP dan Pangan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (*)