TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ketiga korban berada dalam kondisi kaki dirantai.
Korban diketahui berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20).
Meski menjadi korban penyekapan, ketiganya masih dapat berkomunikasi dengan baik saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dari keterangan yang disampaikan kepada polisi, mereka mengaku disekap karena dituduh mencuri pelat percetakan.
Nilai pelat percetakan yang disebut hilang itu diperkirakan mencapai Rp230 juta.
Pelat besi tersebut merupakan komponen penting yang digunakan sebagai dasar cetak untuk pembuatan sablon pada tumbler, spanduk, banner, kaus, hingga berbagai produk lainnya.
Baca juga: Karyawan Percetakan di Senen Disekap, Dituduh Curi Pelat, Sudah Ganti Rp 50 Juta tapi Tak ibebaskan
Penyekapan terhadap ketiga korban berlangsung sejak Jumat (5/6/2026).
Selama hampir tiga pekan mereka dikurung di dalam gudang tersebut.
Di sisi lain, aktivitas para karyawan lain di lokasi percetakan tetap berjalan seperti biasa selama para korban disekap.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pemilik usaha percetakan berinisial MMS (40).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut MMS diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan tersebut.
Selain diduga memerintahkan penyekapan, MMS juga disebut meminta uang tebusan kepada para korban.
Nominal uang tebusan yang diminta mencapai Rp150 juta.
"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri," paparnya, Senin (29/6/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.
Total kerugian Rp230 juta merupakan perhitungan MMS sendiri.
Setiap korban harus membayar Rp50 juta jika ingin dibebaskan.
Meski keluarga salah satu korban sudah membayar Rp50 juta, penyekapan tetap dilakukan.
"Dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuma satu (yang membayar), maunya sekali tiga," jelasnya.
Selain menetapkan MMS, penyidik telah menetapkan enam tersangka lain yang bekerja di percetakan.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan ditangkap di waktu yang berbeda.
Tersangka AYL (29) berperan melakukan pengancaman terhadap ketiga korban.
Kemudian, NHJ (42) yang merakit alat pemasung kaki atas perintah MMS.
"Pelaku (CML) sempat melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban," lanjutnya.
Tersangka I (36) berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.
Lalu, AI (41) dan S (48) yang ditangkap di lokasi kejadian karena menganiaya korban.
Baca juga: Fakta-fakta Penyekapan 3 Karyawan di Kantor Percetakan, Korban Tak Dilepas Meski Sudah Bayar 50 Juta
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menerangkan para tersangka terlibat penyekapan, penganiayaan hingga pemerasan.
Keluarga korban dihubungi tersangka untuk mentransfer uang ke perusahaan.
"Korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dibiarkan dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian yakni rantai besi, besi pengikat kaki, gembok, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM BCA, hingga uang tunai Rp 55 juta.
Ketiga korban penyekapan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Saat itu langsung dilakukan evakuasi penyelamatan bersama-sama dengan satuan Satreskrim yang ada maupun dari Unit Reskrim Polsek Senen untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Selama tiga minggu disekap, korban tetap diberi makan namun porsinya tidak layak.
Selain itu, mereka diancam akan dipatahkan kakinya jika uang Rp150 juta tidak terkumpul.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(TribunTrends/Tribunnews/Mohay)