BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ribuan peserta yang telah meninggal dunia.
Sebanyak 1.549 peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tercatat masih dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan nilai mencapai Rp 58.552.200.
Dosen Universitas Pertiba (Uniper), Eddy Supriadi memberikan tanggapan mengenai temuan BPK, terkait pembayaran Iuran BPJS peserta meninggal dunia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masih dibayarkan.
Menurutnya, temuan BPK harus dipahami sebagai alarm serius bagi tata kelola pemerintahan, bukan sekadar persoalan administrasi. Sebanyak 1.549 peserta yang telah meninggal masih dibayarkan iurannya menunjukkan adanya governance gap dalam pengelolaan data publik.
"Meskipun nilai kelebihan pembayaran relatif kecil dibandingkan total belanja kesehatan daerah, persoalan utamanya adalah kualitas sistem pengendalian," kata Eddy mengawali analisisnya kepada Bangkapos.com, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan secara filosofis, setiap rupiah APBD merupakan amanah rakyat. Negara berkewajiban memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran. Ketika data tidak akurat, maka keadilan distributif dalam pelayanan publik juga terganggu.
"BPK telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-undang nomor 15 tahun 2004, dan Undang-undang nomor 15 tahun 2006. Temuan tersebut harus menjadi momentum memperbaiki sistem, bukan sekadar menyelesaikan pengembalian dana," kata Eddy.
Dia menyampaikan, persoalan utamanya bukan karena ada orang meninggal yang masih dibayar, melainkan karena pemerintah belum memiliki sistem data yang terintegrasi secara penuh.
"Masih terlihat adanya ego sektoral antarinstansi. Data kematian berada di Disdukcapil, data kepesertaan berada di BPJS Kesehatan, sedangkan pembayaran dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan," katanya.
Ketika ketiga sistem tersebut tidak saling terhubung secara real time, kata Eddy, maka kesalahan administratif hampir pasti terjadi. Di era digital, pembaruan data seharusnya berlangsung otomatis berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan menunggu rekonsiliasi manual.
Menurutnya, harus dibangun sistem yang menghubungkan Disdukcapil, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPKAD, dan Inspektorat dalam satu mekanisme berbasis SPBE.
"Begitu data kematian tercatat di Disdukcapil, sistem BPJS dan pemerintah daerah seharusnya langsung menerima pembaruan sehingga pembayaran iuran otomatis dihentikan. Inilah esensi digital government, yaitu mencegah kesalahan sebelum terjadi, bukan memperbaikinya setelah diaudit," terangnya.
Lemahnya Pengawasan
Eddy mengatakan dengan terjadinya kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ribuan peserta yang telah meninggal dunia. Disebabkan karena lemahnya pengawasan.
"Ya, ini menunjukkan bahwa pengendalian internal belum optimal. Namun perlu ditegaskan, temuan BPK tidak otomatis berarti ada penyimpangan atau korupsi. Yang ditemukan adalah kelemahan sistem pengendalian dan validasi data," katanya.
Artinya, sambung Eddy, pengawasan internal melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko perlu diperkuat sehingga potensi kesalahan dapat dideteksi lebih awal.
Sementara, langkah Dinas Kesehatan mengembalikan dana, menurutnya sudah tepat. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dari BPK.
"Langkah tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi BPK. Namun publik jangan berhenti pada pengembalian dana. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang membuat kesalahan serupa tidak mungkin terulang," katanya.
Ia menambahkan, dalam tata kelola modern, keberhasilan bukan diukur dari seberapa cepat mengembalikan uang. Tetapi seberapa kecil peluang kesalahan itu terjadi kembali.
"Saya tidak melihat persoalan ini sebagai kesalahan satu instansi. Ini merupakan tanggung jawab kelembagaan. Disdukcapil bertanggung jawab terhadap akurasi data kependudukan. BPJS Kesehatan bertanggung jawab terhadap validasi kepesertaan dan Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap verifikasi sebelum pembayaran," terangnya.
Dia menilai, Inspektorat bertanggung jawab memastikan sistem pengendalian berjalan efektif. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan mencari kambing hitam.
Kepercayaan Publik
Mantan Sekda Bangka Selatan ini menjelaskan dampaknya terhadap kepercayaan publik, apabila persoalan ini terus terjadi berulang.
"Kepercayaan publik dibangun melalui transparansi. Jika pemerintah terbuka, cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperbaiki sistem, dan menyampaikan hasil evaluasi kepada masyarakat, justru kepercayaan publik akan meningkat," katanya.
Tetapi, sebaliknya, apabila temuan seperti ini dianggap biasa dan terus berulang, masyarakat akan mempertanyakan kualitas tata kelola APBD.
"Banyak pemerintah daerah menghadapi persoalan yang sama, yakni data kependudukan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan program kesehatan dan bantuan sosial. Karena itu, pemerintah pusat perlu mempercepat integrasi data nasional berbasis NIK sebagai single source of truth. Seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan BPJS harus menggunakan basis data yang sama agar tidak terjadi perbedaan informasi," tegasnya.
Dia mendorong evaluasi yang lebih komprehensif dapat dilakukan, tidak hanya peserta meninggal dunia. Tetapi juga peserta ganda, peserta yang sudah pindah domisili, peserta yang status ekonominya berubah, maupun peserta yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
"Audit harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas data, bukan sekadar menemukan kesalahan administrasi," terangnya.
Di akhir, Eddy memberikan rekomendasi konkret dan beberapa langkah strategis yang harus segera dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pertama, kata dia, membangun integrasi data kependudukan dan BPJS secara real time berbasis NIK. Kedua, melakukan data cleansing dan rekonsiliasi minimal setiap bulan.
Ketiga, memperkuat SPIP dan audit berbasis risiko oleh Inspektorat. Keempat, membentuk tim lintas sektor yang melibatkan Disdukcapil, Dinas Kesehatan, BPJS, BPKAD, Dinas Sosial, dan Inspektorat.
"Kelima, memanfaatkan teknologi analitik data dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence untuk mendeteksi perubahan status peserta secara otomatis. Keenam, menyusun indikator kinerja yang mengukur akurasi data, bukan hanya besarnya serapan anggaran," jelasnya.
Dia menerangkan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa tantangan utama birokrasi saat ini bukan lagi kekurangan anggaran, melainkan kualitas tata kelola data.
"Pemerintahan yang modern adalah pemerintahan yang mampu menghadirkan kebijakan berbasis data yang akurat atau evidence-based policy. Ketika data akurat, anggaran tepat sasaran, pelayanan publik meningkat, dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh," pesannya.
Temuan BPK hendaknya, kata Eddy, dijadikan momentum reformasi birokrasi digital di Bangka Belitung. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menyelesaikan temuan audit.
Tetapi juga membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai amanat UUD 1945, Undang-undang Keuangan Negara, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan prinsip good governance.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)