Siapa Suhadi yang Disebut Roy Suryo sebagai 'Termul' dalam Sidang Praperadilan, Roy: Memalukan
Dedy Qurniawan June 30, 2026 11:41 AM

 

BANGKAPOS.COM --  Nama Suhadi menjadi sorotan setelah disebut oleh Roy Suryo dengan istilah 'termul' dalam perkara praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut bermula ketika Suhadi berupaya masuk sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Ketut Darpawan, Suhadi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak intervensi.

Akan tetapi, hakim menolak permintaan tersebut karena Suhadi dinilai tidak memiliki kedudukan sebagai pihak dalam perkara.

Baca juga: Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa: Infrastruktur Rusak hingga Korban Jiwa Meningkat - Video

Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa nama Suhadi tidak tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Pihak yang tercatat sebagai pelapor adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.

Sementara itu, pihak yang menjadi termohon dalam gugatan Roy Suryo adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” jelas Hakim pada Suhadi dan rekannya.

Setelah majelis hakim menolak permohonan tersebut, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Usai persidangan, Roy Suryo menyampaikan keberatannya terhadap pihak yang mencoba masuk dalam proses tersebut.

“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” kata Roy Suryo.

Roy Suryo juga mempertanyakan langkah pihak yang mengaku sebagai pengacara tersebut. Ia menilai dalam sidang praperadilan tidak terdapat mekanisme intervensi seperti yang diajukan.

“Padahal katanya dia lawyer profesional inisial CS, sering kita lihat dia sering ada di antara termul, itu sungguh memalukan,” ucap Roy Suryo.

Ia kembali menegaskan pandangannya terkait aturan dalam proses praperadilan.

“Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” ucap Roy Suryo menggebu-gebu.

Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Sementara itu, dalam gugatan praperadilan, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah secara hukum.

Dalam petitumnya itu, Refly juga meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediaman kliennya pada 19 Juni 2026.

 Hal itu karena menurut Refly, penggeledahan tersebut tidak disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum," kata Refly.

"Serta Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.

Terkait proses penangkapan, menurut Refly hal itu telah dilakukan secara melawan hukum melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar asas kepastian hukum.

Sedangkan terkait penahanan, Refly menilai  hal itu dilakukan dengan cara melanggar ketentuan Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebabnya Refly pun meminta agar hakim tunggal juga membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk kliennya untuk segera dibatalkan.

"Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.

 

Sosok Suhadi

Suhadi lahir di Bogor pada  Juni 1960. 

Dia pernah menjadi calon legislatif dari Partai Nasdem. 

Selain dikenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi juga pendiri kantor hukum C. Suhadi S.H., M.H. & Partners. 

Sebagai praktisi hukum, C. Suhadi sangat aktif dalam memberikan tanggapan, pandangan hukum, dan pendampingan terkait berbagai isu politik dan pemerintahan yang menjadi sorotan nasional di Indonesia. 

THMP di bawah kepemimpinannya kerap memberikan pandangan kritis terkait penegakan hukum dalam kasus-kasus nasional, termasuk menyoroti aspek diskresi hukum dalam kasus impor gula, serta mengawal evaluasi jalannya pemerintahan.

Sebagai praktisi hukum, Suhadi memiliki rekam jejak panjang sebagai pengacara yang menangani berbagai sengketa hukum di berbagai tingkat pengadilan. 

Suhadi juga kerap pasang badan untuk Jokowi. 

Seperti ketika Jokowi dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Suhadi menegaskan posisi presiden dalam proses anggaran hanya berada pada tahap persetujuan dan pembahasan bersama kementerian terkait, Kementerian Keuangan, serta DPR RI.

Ia menjelaskan, setiap anggaran kementerian terlebih dahulu diajukan dalam rancangan program pemerintah, kemudian dibahas bersama DPR hingga disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah anggaran disahkan dan dicairkan, kata Suhadi, pengelolaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian yang menjalankan program tersebut.

“Presiden tidak lagi masuk pada ranah teknis penggunaan anggaran di kementerian. Karena itu, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang mengelola proyek,” ujar Suhadi dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/5/2026).

Suhadi juga menilai sangat kecil kemungkinan presiden terlibat dalam praktik penyimpangan proyek teknis kementerian karena mekanisme penggunaan anggaran negara memiliki sistem pengawasan dan pencatatan yang ketat.

Ia menambahkan, jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat dan pelaksana yang memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut.

“Setelah APBN disahkan, kementerian memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan program sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya.

(Tribunnews/Surya.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.