3 Karyawan Percetakan Disekap dan Dipasung, Pelaku Minta Tebus Rp 50 Juta per Orang
Abd Rahman June 30, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Tiga karyawan sebuah gudang percetakan di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban penyekapan selama tiga pekan. 
Kasus ini viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan kaki para korban diborgol dan diikat menggunakan tali baja, sementara tangan mereka dipasung.

Penyekapan diduga berlangsung sejak Jumat (5/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi melalui layanan darurat 110.

Korban berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20) mengaku disekap karena dituduh mencuri pelat percetakan. 

Baca juga: Jembatan Putus 4 Tahun di Polman Akhirnya Akan Dibangun, Warga Tak Lagi Andalkan Rakit Bambu

Baca juga: Anggaran Latsarmil Calon Manajer Kopdes Rp30 Juta per Orang Total 35.476 Peserta, Inikah Efisiensi?

Mereka diminta membayar Rp 50 juta per orang sebagai syarat untuk dibebaskan.

Hasil penyelidikan mengungkap polisi telah menangkap tujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. 

Pemilik percetakan berinisial MMS (40) diduga menjadi otak penyekapan, sementara enam tersangka lainnya merupakan karyawan di tempat tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan para tersangka diduga melakukan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap ketiga korban.

Menurut Reynold, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta akibat dugaan pencurian pelat percetakan. 

Korban kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian tersebut dengan total Rp 150 juta.

"Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan," kata Reynold, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (29/6/2026).

Saat proses penyelamatan, polisi menemukan AS masih dipasung di lantai dua gedung, sedangkan TS dan MRJ berada di lantai tiga dalam kondisi serupa.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rantai besi, alat pengikat kaki, gembok, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM, dan uang tunai Rp 55 juta.

Ketiga korban kini telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. 

Selama disekap, mereka mengaku tetap diberi makan, namun dengan porsi yang tidak layak. 

Mereka juga mengaku diancam akan dipatahkan kakinya apabila uang yang diminta tidak terkumpul.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal tentang pemerasan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.