SRIPOKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat setelah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menanggapi putusan tersebut, pengamat politik STISIPOL Candradimuka Palembang, H. Ardiansyah, S.IP., M.Si., menilai perdebatan mengenai mekanisme pilkada, baik dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, pada dasarnya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan.
Menurut Ardiansyah, selama ini muncul anggapan bahwa pilkada langsung membutuhkan biaya politik yang sangat besar sehingga mendorong munculnya wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Pada prinsipnya kita memahami ada keinginan sebagian elit politik dan masyarakat yang menganggap pemilihan secara langsung berbiaya tinggi. Cost politiknya besar sehingga ujung-ujungnya kepala daerah hasil pilkada langsung terjebak pada upaya mengembalikan biaya kampanye dan biaya memenangkan pilkada," katanya kepada Sripoku.com, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, alasan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya dorongan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.
Namun, menurutnya, belum ada jaminan bahwa mekanisme tersebut akan membuat biaya politik menjadi lebih murah.
"Pertanyaannya, apakah benar ketika dipilih DPRD biaya pilkada otomatis menjadi murah? Belum tentu juga. Kita belum bisa mengklaim biaya politik akan turun hanya karena mekanisme pemilihannya berubah," ujarnya.
Ardiansyah justru mengingatkan potensi berpindahnya biaya politik dari pemilihan langsung kepada proses politik di DPRD.
"Jangan-jangan biaya besar yang selama ini muncul dalam pemilihan langsung justru berpindah ke DPRD. Ini yang juga harus menjadi perhatian," katanya.
Menurutnya, baik pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki landasan konstitusional selama dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi.
"Keduanya demokratis sesuai Undang-Undang Dasar. Baik dipilih DPRD maupun dipilih langsung oleh rakyat," jelasnya.
Ia menegaskan yang terpenting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas pemilu yang jujur, adil, terbuka, transparan, dan diawasi secara ketat.
Selain itu, tahapan pencalonan juga harus diperketat, termasuk verifikasi persyaratan administrasi dan rekam jejak calon kepala daerah.
"Masalah ijazah, track record calon, semuanya harus betul-betul diperhatikan. Prinsipnya sama saja, siapa pun mekanisme pemilihannya, kualitas calon harus menjadi perhatian utama," ujarnya.
Ardiansyah mengaku sempat berpikir bahwa pemilihan melalui DPRD bisa menjadi solusi atas mahalnya biaya pilkada langsung.
Namun setelah dikaji lebih jauh, ia menilai biaya politik berpotensi tetap besar meski mekanismenya diubah.
"Awalnya saya juga berpikir kenapa tidak kembali lewat DPRD saja. Tetapi setelah dipikirkan lagi, bukan tidak mungkin biaya besar dalam pilkada langsung justru berpindah menjadi biaya politik di DPRD, baik untuk kepentingan partai maupun proses pemilihannya. Akhirnya sama saja," katanya.
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah tidak menerima permohonan uji materi dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
• Beto Goncalves Rayakan Kemenangan Brasil atas Jepang di Piala Dunia 2026
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena menilai frasa tersebut masih multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD.
Para pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat sekaligus mempertahankan semangat reformasi dalam demokrasi lokal.