Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai hubungan baik para pemimpin Indonesia dan Malaysia menjadi fondasi penting bagi semakin eratnya kerja sama di berbagai bidang.
"Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara serumpun yang memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin sangat lama," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya Malaysia, Senin (29/6), Yusril menyampaikan salam hangat Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus apresiasi atas kesediaan menerima kunjungan tersebut di tengah agenda kenegaraan yang padat.
Menurutnya, hubungan Indonesia dan Malaysia tidak hanya dibangun atas kedekatan geografis, tetapi juga ikatan sejarah, budaya, serta persaudaraan sebagai bangsa serumpun.
Dengan demikian, kata dia, Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama secara erat dengan Malaysia dalam menghadapi berbagai tantangan bersama, mulai dari perlindungan warga negara, penanganan isu hukum lintas negara, hingga penguatan kerja sama kelembagaan yang dilandasi keterbukaan, saling percaya, dan semangat persaudaraan.
Dalam perbincangan yang berlangsung hangat selama hampir satu jam, kedua sahabat lama itu membicarakan berbagai hal terutama isu di bidang-bidang yang menjadi lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, yakni hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, dengan perhatian utama pada perlindungan warga negara masing-masing.
Sejumlah isu dibahas secara sepintas, termasuk draf perjanjian pemindahan narapidana antarkedua negara yang segera akan ditandatangani.
Draf telah dibahas bersama antara Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan Kemenko Kumham Imipas RI. Dalam draf itu, mulanya pemerintah Malaysia meminta pemberian pengampunan, seperti remisi, amnesti, dan abolisi terhadap narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan, harus melibatkan dan meminta persetujuan otoritas Malaysia.
Kendati demikian, Menko menuturkan pihaknya menolak lantaran hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia.
Begitu pula sebaliknya jika narapidana warga negara Malaysia yang dipulangkan, sambung dia, maka pembinaan mereka merupakan kewajiban pemerintah Malaysia, termasuk kewenangan untuk memberikan pengampunan, amnesti, atau abolisi.
"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ungkapnya.
Karena pemindahan narapidana merupakan tugas yang dibebankan kepada Kemenko Kumham Imipas, dia menyebut pihaknya sudah bertindak proaktif.
Dikatakan bahwa Kemenko juga sudah mengembalikan banyak narapidana asing ke negaranya masing-masing dan tiba saatnya pemerintah RI bicara mengenai pemulangan narapidana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Pertemuan berlangsung di Kantor Perdana Menteri Malaysia tersebut Menko Yusril didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, serta Duta Besar RI untuk Malaysia Mohammad Iman Hascarya Kusumo.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato' Sri Saifuddin Nasution, Jaksa Agung Malaysia Dato' Mohd Dusuki Mokhtar, pejabat pemasyarakatan, dan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.





