WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ratusan pengunjung memadati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Karena ruang sidang Hatta Ali telah penuh, banyak pengunjung mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor berukuran besar yang disediakan di lobi pengadilan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.22 WIB menunjukkan seluruh kursi di ruang sidang telah terisi.
Sementara itu, ratusan pengunjung lainnya memilih menyaksikan persidangan dari area lobi.
Sebagian di antaranya mengenakan pakaian berwarna putih yang disebut sebagai seragam keluarga dan rekan-rekan Nadiem Makarim.
Selain itu, tampak pula sejumlah pengemudi ojek online mengenakan jaket hijau khas perusahaan transportasi daring yang pernah didirikan Nadiem.
Baca juga: Jelang Sidang Pembelaan, Nadiem Makarim Kenakan Jaket Gojek Generasi Pertama
Mereka duduk rapi sambil menyaksikan jalannya persidangan melalui layar monitor yang dipasang di salah satu sisi dinding gedung pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai 1.146 halaman.
Namun, majelis hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang terdiri atas 122 halaman.
"Hari ini pembacaan putusan. Tentu memakan waktu yang cukup lama. Putusan ini sudah lengkap, untuk putusan ini lebih dari 1.146 halaman," ujar Hakim Purwanto di ruang sidang.
Ia kemudian meminta persetujuan para pihak agar pembacaan putusan difokuskan pada bagian pertimbangan hukum.
Baca juga: Jerome Polin Pertanyakan Jaksa Kasus Nadiem Makarim: Bisa Tidur Enggak?
"Untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," katanya.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan menyetujui usulan tersebut.
"Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang pokok yang diambil oleh Yang Mulia," ujarnya.
Majelis hakim menargetkan pembacaan putusan selesai sebelum pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.
Sebelum sidang putusan, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni.
Ia menilai seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa telah berhasil dipatahkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain secara hukum, sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," kata Nadiem dalam keterangannya sebelumnya.
Nadiem juga berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.
"Tanggal 30 Juni adalah putusan saya. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Saya harap para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," ujarnya.