Pengamat Hukum: Dugaan OTT KPK di Kuansing Jadi Alarm Keras Perbaikan Integritas Politik di Riau
Sesri June 30, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Materiil Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., menilai kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi menjadi peringatan serius bagi tata kelola pemerintahan di Riau.

Menurut Erdianto, jika informasi tersebut benar, maka masyarakat Riau patut prihatin. Sebab, ini menjadi kali kedua kepala daerah di Kuantan Singingi tersangkut OTT.

Sementara di tingkat provinsi, Riau juga telah beberapa kali menghadapi kasus serupa yang menjerat gubernur.

"Kalau itu benar terjadi, tentu sangat memprihatinkan bagi masyarakat Riau. Ini menunjukkan persoalan korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam teori penegakan hukum terdapat empat faktor yang memengaruhi keberhasilannya, yakni aturan hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta faktor masyarakat.

Erdianto menilai, jika benar melakukan OTT kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan bertindak lebih hati-hati dibanding sebelumnya.

Baca juga: KPK Segel Ruang Bupati Kuansing hingga Sekda, ASN Pemkab Terkejut Pagi Saat Tiba di Kantor

Baca juga: Setelah Mantan Bupati Andi Putra, Akankah Sejarah OTT KPK Terulang di Kuansing?

 

Menurutnya, KPK diduga telah mengantongi bukti yang kuat, termasuk bukti elektronik, sebelum melakukan penindakan.

"Belajar dari kasus Abdul Wahid, saya kira KPK akan lebih berhati-hati dan lebih profesional dalam melakukan OTT. Kemungkinan mereka sudah memiliki bukti elektronik yang cukup," katanya.

Ia mengingatkan, apabila tindakan penegakan hukum dilakukan tanpa bukti yang benar-benar kuat, hal itu justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK, khususnya di Riau.

Lebih jauh, Erdianto menilai tingginya biaya politik masih menjadi salah satu penyebab munculnya praktik korupsi di kalangan pejabat politik. Menurutnya, banyak calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar selama proses pemilihan, meski tidak semua kandidat melakukannya.

Setelah terpilih, lanjut dia, kepala daerah sering berada dalam hubungan patron dan klien dengan masyarakat. Kondisi itu membuat kepala daerah dipandang sebagai sosok yang harus selalu membantu berbagai kebutuhan masyarakat, bahkan dituntut tampil dermawan.

"Pertanyaannya, dari mana sumber dananya jika tidak memiliki kemampuan ekonomi yang kuat?" ujarnya.

Ia mencontohkan ada kepala daerah yang mampu membantu masyarakat menggunakan harta pribadinya karena memiliki sumber kekayaan di luar anggaran pemerintah. Namun, menurutnya, kondisi itu tidak dimiliki semua kepala daerah.

Meski demikian, Erdianto menegaskan bahwa solusi bukanlah membiasakan pemberian bantuan yang bersifat konsumtif. Kepala daerah seharusnya lebih banyak memberikan kesempatan dan pemberdayaan kepada masyarakat.

"Yang harus diberikan kepada masyarakat adalah pancing, bukan ikan," katanya.

Erdianto juga menekankan bahwa upaya memberantas korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pejabat negara, tetapi juga masyarakat. Salah satu tugas penting KPK, menurutnya, adalah membangun karakter masyarakat yang berintegritas dan memiliki budaya antikorupsi.

Hal itu dapat dilihat sejak pelaksanaan pemilu. Masyarakat diharapkan memilih calon berdasarkan kualitas, rekam jejak, dan integritas, bukan karena menerima uang atau hadiah selama proses politik.

"Masyarakat yang memiliki integritas tentu berani menolak politik uang maupun pemberian hadiah dari calon," ujarnya.

Di sisi lain, Erdianto mengingatkan bahwa KPK merupakan lembaga yang dijalankan oleh manusia sehingga tidak tertutup dari berbagai bentuk tekanan maupun intervensi. Karena itu, perbaikan sistem pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.

"Perubahan harus dimulai dari masyarakat sendiri. Saat pemilu, pilihlah calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas, bukan sekadar yang populer atau gemar membagi-bagikan uang maupun hadiah," tutupnya.

 (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.