Penyekapan karyawan percetakan terjadi di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku penyekapan meminta agar tiga korban menyetor uang senilai Rp 150 juta.
Meski salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, para korban ternyata tetap tidak dibebaskan.
Mereka bahkan diduga masih dirantai dan dipasung selama berada di dalam gudang.
Fakta tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, saat mengungkap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Reynold menjelaskan, tiga korban bernama Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Rafly Jaelani semula dituduh mencuri pelat cetak besi milik perusahaan.
Dugaan pencurian itu disebut menyebabkan kerugian hingga Rp230 juta.
Namun, bukannya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, pihak perusahaan justru diduga mengambil tindakan sendiri dengan menyekap ketiga korban di dalam sebuah gudang.
Selama disekap, para korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, kaki mereka dirantai, digembok, bahkan dipasung agar tidak bisa melarikan diri.
"Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan," kata Reynold saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Kapolres menambahkan, masing-masing korban dibebani kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Dengan demikian, total uang yang diminta perusahaan kepada ketiga korban mencapai Rp150 juta.
Tak hanya itu, pihak keluarga para korban juga disebut dihubungi dan diminta segera menyerahkan uang tersebut sebagai syarat penyelesaian persoalan.
Ironisnya, meski salah satu keluarga telah memenuhi permintaan dengan membayar Rp50 juta, korban yang bersangkutan tetap tidak dibebaskan dan masih mengalami penyekapan.
Bahkan, pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak perusahaan.
Namun, para tersangka tetap tidak melepaskan para korban.
"Korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dibiarkan dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut," ujar Reynold.
Saat polisi menggerebek lokasi, ketiga korban ditemukan masih dalam kondisi kaki terantai.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML (40) yang diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan.
Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, besi pengikat kaki, gembok, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM BCA, hingga uang tunai Rp 55 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pemerasan tersebut.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.