Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek (2019-2022), menyeret mantan menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim Cs sebagai tersangka.
"Kami di daerah (Aceh Tenggara) hanya menerima manfaat saja," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Tenggara, Julkifli SPd MPd saat dikonfirmasi oleh Wartawan TribunGayo.com, Asnawi di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Selasa (30/6/2026).
Julkifli mengatakan terkait pengadaan laptop Chromebook, mereka di jajaran Disdikbud Aceh Tenggara seperti TK, SD dan SMP hanya menerima manfaat terhadap bantuan laptop tersebut dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek.
"Saya rasa tak ada yang perlu dikhawatirkan karena sekolah hanya menerima laptop Chromebook itu saja," ujarnya.
Dikatakan pada tahun 2025, seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) yang menerima bantuan laptop Chromebook seperti Kepsek SD maupun SMP serta Kepala Bidang telah diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara di Kantor Kejari setempat, Jalan Cut Nyak Dhien Nomor 203, Desa Pulonas (Kota Kutacane), Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Dalam pemeriksaan itu, mereka sampaikan bahwa mereka menerima bantuan laptop Chromebook dan barang inventaris itu dan masih digunakan dalam menunjang proses belajar mengajar di masing-masing sekolah.
"Tak ada yang perlu dikhawatirkan, mereka hanya penerima manfaat dari laptop Chromebook itu," sebutnya.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHI meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri kasus laptop Chromebook tersebut, apakah barang yang diterima masih ada atau sesuai dengan jatah masing-masing sekolah.
Menurutnya, laptop Chromebook ini perlu dilakukan pendataan kembali, apakah masih ada, hilang atau diperjual belikan.
Nah, ini perlu ditelusuri di semua sekolah yang menerima bantuan laptop Chromebook pada sekolah negeri maupun swasta di Aceh Tenggara.
"Kalau terindikasi ditemukan ada laptop Chromebook milik suatu sekolah yang dijual belikan kepada pihak lain, ini harus diproses secara hukum," tegas Askhalani.
Lanjutnya, dalam pengadaan laptop Chromebook ini perlu juga publik mengetahui berapa banyak Kabupaten Aceh Tenggara menerima bantuan labtop itu.
"Apakah barangnya masih ada, rusak atau bagaimana? Ini penting diketahui publik," katanya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengungkapkan pihaknya membebaskan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dakwaan primer penuntut umum pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Hal itu disampaikan Hakim Purwanto pada pertimbangan hukumnya pada putusan perkara tersebut di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Menimbang bahwa terhadap penyimpangan tersebut majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa lakukan bukan dalam kapasitas sebagai seorang perseorangan biasa yang melakukan perbuatan melawan hukum secara mandiri di luar jabatan, melainkan justru dilakukan dengan dan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya selaku menteri, yaitu pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian," kata Hakim Purwanto di persidangan. (*)
Baca juga: GeRAK Minta Kapolres Baru Aceh Tenggara Fokus Berantas Korupsi
Baca juga: Anggota DPR RI Minta 100 Hari Kerja Kapolres Aceh Tenggara yang Baru Tangkap Bandar Narkoba