Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mereview ulang aturan terkait penyeberangan kendaraan listrik di pelabuhan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Ervan Anwar mengatakan surat tersebut sudah dilayangkan namun mendapat balasan. Sehingga untuk sementara penyeberangan dilakukan dengan skema buka tutup.
"Artinya sekarang yang ada car deck terbuka itu yang bisa melayani (Penyeberangan), sekarang hanya ada dua kapal," kata Ervan, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Keselamatan Penyeberangan Jadi PR dalam Transisi Kendaraan Listrik di NTB
Ervan mengatakan, setiap penyeberangan kapal hanya bisa memuat dua kendaraan listrik, inilah alasan Pemprov NTB meminta agar ada review dari pemerintah pusat terkait penyeberangan kendaraan listrik ini.
"Kita meminta review, karena sekarang kita sedang beralih ke kendaraan listrik," jelas Ervan.
Pemerintah daerah juga meminta dukungan kepada stakeholder lain seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), untuk membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di pelabuhan.
Dalam surat edaran Kemenhub ada beberapa ketentuan yang sering menghambat penyeberangan, diantaranya jarak antara kendaraan listrik satu dan lainnya minimal satu meter.
Kemudian dari batas maksimal baterai 50 watt, kapal yang digunakan juga harus memiliki ventilasi baik alami maupun mekanik, kemudian kendaraan listrik juga ditempatkan dekat pintu rampa.
Pemprov berharap berharap dengan adanya penyesuaian ini akan membuat masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik, guna mewujudkan net zero emission di NTB.
(*)