BANGKAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mempelajari secara mendalam usulan dari serikat buruh terkait pembebasan pajak atas JHT dan THR.
Sementara kajian tersebut berjalan, Kemenkeu mengingatkan bahwa aturan yang ada saat ini sebenarnya sudah sangat berpihak pada pekerja, terbukti dari 95 persen klaim JHT sepanjang tahun 2026 yang bebas pajak karena saldonya di bawah Rp50 juta.
Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya telah memberikan insentif perpajakan kepada pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki masa pensiun tetap.
Baca juga: Hotman Paris Janji Berikan Rp2,5 Miliar, Syaratkan YTR Korban Penyekapan Jawab Pertanyaan Ini
Di mana pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
Kemenkeu menyebut kebijakan itu bukan aturan baru, melainkan telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja di masa pensiun.
"Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta," tulis Kemenkeu dalam pernyataan resminya yang diterima Kompas.tv, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga seluruhnya menikmati fasilitas PPh Final 0 persen.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta, Kemenkeu juga memberikan tarif pajak yang lebih rendah sebesar 5 persen, dengan ketentuan seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
Di sisi lain, mekanisme perpajakan berbeda berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT saat masih aktif bekerja.
Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku
"Kebijakan itu bertujuan mendorong peserta mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun agar manfaat yang diterima lebih optimal," tulis Kemenkeu.
Kemenkeu juga mengingatkan, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pihaknya masih mengkaji usulan pembebasan pajak untuk manfaat JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Mengenai usulan pembebasan pajak JHT dan THR, pemerintah masih akan mempelajari aturan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan," kata Purbaya kepada wartawan usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
Usulan pembebasan pajak untuk JHT dan THR sebelumnya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Mei 2026.
Usulan tersebut menjadi bagian dari 11 tuntutan buruh yang disampaikan langsung kepada Prabowo Subianto.
Dalam tuntutan tersebut, Said Iqbal meminta pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan membebaskan pajak atas pesangon, THR, dan dana pensiun atau manfaat JHT.
Menurutnya, pesangon merupakan "pertahanan terakhir kaum buruh", sehingga manfaat yang diterima pekerja tidak seharusnya kembali dikenai pajak.
(Kompas/Bangkapos.com)