Pilunya Korban Investasi Bodong Yeyen alias Cik Oboy, Tabungan Berobat Anak Ikut Raib
Rita Lismini June 30, 2026 02:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat NC alias Yeyen atau yang dikenal dengan nama Cik Oboy kembali menyisakan cerita pilu dari para korban. 

Di balik kerugian miliaran rupiah yang kini diselidiki Polda Bengkulu, terungkap bahwa sebagian dana yang disetorkan korban bukan berasal dari uang lebih untuk berinvestasi, melainkan tabungan yang dipersiapkan untuk kebutuhan hidup hingga biaya pengobatan anak.

Fakta tersebut diungkapkan kuasa hukum para korban, Cherlie Safitri usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. 

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan surat pernyataan sebagai bagian dari proses penyidikan pidana yang masih terus berjalan.

Menurut Cherlie, pendampingan hukum terhadap para korban tidak hanya difokuskan pada proses pidana. 

Pihaknya juga mulai menyiapkan langkah hukum melalui gugatan perdata sebagai upaya memperjuangkan pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata

Cherlie mengatakan pihaknya mengikuti seluruh arahan penyidik dengan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan.

Di sisi lain, ia menilai upaya hukum secara perdata juga perlu dipersiapkan mengingat nilai kerugian yang dialami para kliennya cukup besar.

"Untuk hari ini kami memenuhi arahan penyidik dengan menyerahkan surat pernyataan. Selain itu, ke depannya kemungkinan kami akan menempuh upaya perdata karena total kerugian klien kami cukup besar," ujar Cherlie.

Menurutnya, gugatan perdata nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu jalur hukum bagi para korban untuk memperoleh pengembalian kerugian, di samping proses pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Bengkulu.

Uang Berobat Anak Ikut Hilang

Cherlie mengungkapkan, sebagian besar korban tidak menggunakan dana berlebih untuk mengikuti program yang ditawarkan tersangka. 

Sebaliknya, uang yang disetorkan merupakan tabungan keluarga yang disiapkan untuk berbagai kebutuhan penting.

Bahkan, terdapat salah seorang korban yang menggunakan dana yang sebelumnya dipersiapkan untuk biaya pengobatan anak.

Dana tersebut justru ikut terseret dalam dugaan investasi bodong sehingga keluarga korban harus menanggung kerugian yang cukup besar.

"Uang ini kebanyakan digunakan untuk kebutuhan pribadi maupun berobat anak. Bahkan ada salah satu klien kami yang uangnya memang disiapkan untuk biaya berobat anak," ungkapnya.

Menurut Cherlie, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak perkara ini tidak hanya sebatas kerugian materiil, tetapi juga memengaruhi kehidupan para korban dan keluarganya.

Dampingi 11 Korban, Dua Berasal dari Jakarta

Sebelumnya, kuasa hukum korban lainnya, Levi Oktarina menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mendampingi 11 orang korban dalam perkara dugaan investasi bodong tersebut.

Dari jumlah tersebut, dua korban diketahui berasal dari Jakarta, sedangkan sisanya berasal dari Bengkulu.

Seluruh dokumen terkait kerugian para korban telah diserahkan kepada penyidik sebagai tambahan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Menurut Levi, total kerugian yang dialami 11 korban yang didampinginya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah.

Sebagian korban memang sempat menerima keuntungan pada awal program. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak korban yang tidak lagi memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Polisi Catat 115 Korban

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaan investasi bodong yang menyeret NC alias Yeyen alias Cik Oboy.

Berdasarkan data sementara, hingga saat ini sedikitnya 115 orang telah melapor sebagai korban dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Penyidik juga masih menelusuri aliran dana yang diduga dihimpun dari para korban serta membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

Di sisi lain, para korban berharap proses pidana yang sedang berjalan dapat mengungkap secara tuntas perkara tersebut. 

Selain itu, langkah gugatan perdata yang tengah dipersiapkan kuasa hukum diharapkan menjadi jalan untuk memperjuangkan pengembalian dana yang telah mereka setorkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.