TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Teluk Bintuni masih menyelidiki kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Raya Bintuni, putaran Ruko Panjang, Minggu (21/6/2026) malam.
Korban diketahui bernama Nur Dey Pidoene (40), ibu rumah tangga (IRT), yang meninggal akibat luka berat.
Polisi menemukan sepeda motor Yamaha Mio 125 merah bernomor polisi PB 3348 BJ di lokasi.
Sementara kendaraan Toyota Hilux merah yang diduga terlibat sempat meninggalkan TKP sehingga awalnya dilaporkan sebagai tabrak lari.
Kanit Gakkum Satlantas Bripka Rusdin menjelaskan, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk pengemudi Hilux berinisial K.
Oknum pengemudi mengakui kendaraannya bersentuhan dengan motor korban dan mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
Baca juga: Pengendara yang Mabuk Alkohol "Penyumbang Utama" Kecelakaan Lalu Lintas di Manokwari
Mobil Hilux kini diamankan sebagai barang bukti, namun status perkara masih tahap penyelidikan.
Polisi menegaskan, jika terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.
Jika terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk, ancaman hukuman lebih berat yakni Pasal 311 ayat (5) dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Kasat Lantas AKP Yusuf Manilet mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi alkohol sebelum berkendara, selalu memakai helm, melengkapi surat kendaraan, serta menjaga kondisi fisik.
“Keselamatan adalah yang utama. Mari bersama membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.