TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Delapan bulan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kamboja akhirnya berakhir bagi Supiat (21), pemuda asal Desa Bintang Kurung, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Setelah dipulangkan ke Indonesia, ia tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (30/6/2026) siang, sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke kampung halamannya di Buntok.
Di bandara, Supiat disambut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Ady Eldiwan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan.
Di Bandara Tjilik Riwut, Supiat terlihat mengenakan jaket hitam bergaris putih sambil membawa satu kantong berisi barang bawaannya.
Ia tampak tenang saat disambut dan berbincang dengan pejabat BP3MI serta Dinas Tenaga Kerja sebelum melanjutkan perjalanan menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan.
Supiat menceritakan awal mula dirinya menjadi korban. Ia mengaku tergiur tawaran pekerjaan di Malaysia yang menjanjikan gaji Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. Lowongan tersebut diketahuinya melalui Facebook.
"Saya diiming-imingi gaji besar. Gajinya kalau dijanjikan itu 9-10an juta per bulan," katanya.
Perjalanannya dimulai dari Palangka Raya menuju Banjarmasin menggunakan mobil travel, kemudian terbang ke Jakarta.
Setelah itu, ia diberangkatkan ke luar negeri dengan janji akan bekerja di perkebunan di Malaysia.
Namun kenyataannya berbeda. Setelah tiba di Malaysia, ia justru kembali diterbangkan ke Thailand.
Dari sana, ia dijemput menggunakan kendaraan darat dan dibawa masuk ke Kamboja.
"Saya dikasih tahu mau diantar ke kebun. Ternyata sampai di sana bukan kebun, tapi kantor perusahaan scammer," ujarnya.
Supiat mengaku berangkat seorang diri. Orang yang merekrutnya pun tidak pernah menggunakan identitas asli.
"Bahkan namanya samaran semua, bukan nama asli," ungkapnya.
Selama berada di Kamboja, ia menghabiskan waktu sekitar delapan bulan.
Enam bulan di antaranya berada di penampungan karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia.
Meski tidak mengalami penyekapan, Supiat mengatakan tetap mendapat hukuman fisik apabila gagal memenuhi target pekerjaan.
tidak ada sih. yang saya dapat itu cuma hukuman fisik, cuma mengangkat galon.
“Kalau saya nggak dapat omset, ya sudah saya kena hukuman, saya sudah lebur. Hukuman fisik, seperti mengangkat galon,” tuturnya.
Merasa tidak sanggup lagi bertahan, Supiat akhirnya membuat video permohonan bantuan yang kemudian beredar di media sosial hingga mendapat perhatian pemerintah Indonesia.
Baca juga: Pemprov Kalteng Siap Bantu Pulangkan Warga Barito Selatan Korban TPPO di Kamboja
Baca juga: Kapolda Kalteng Bentuk Tim Khusus Awasi TPPO, Waspada Perdagangan Orang Modus Tawaran Kerja
"Ya mau gimana lagi, sudah enggak mampu. Akhirnya bikin video," katanya.
Kini setelah kembali ke Tanah Air, Supiat berharap tidak ada lagi warga Kalimantan Tengah yang mengalami nasib serupa.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Pengalaman yang dialaminya, menurut Supiat, menjadi pelajaran berharga yang tidak ingin dirasakan orang lain.
Ia pun memilih fokus memulihkan diri dan berkumpul kembali bersama keluarganya setelah berbulan-bulan berada di luar negeri.