Satpol PP dan Bea Cukai Sita 643 Bungkus Rokok Ilegal di Aceh Besar
Muliadi Gani June 30, 2026 06:09 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan di wilayah Aceh Besar.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menggelar operasi gabungan pengawasan dan penertiban rokok ilegal, di Kecamatan Ingin Jaya dan KecamatanKuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam operasi tersebut petugas menyita sebanyak 643 bungkus rokok ilegal dari hasil operasi penertiban yang digelar selama dua hari, 29 hingga 30 Juni 2026. 

Razia tersebut menyasar sejumlah kios dan toko di Kecamatan Ingin Jaya serta Kecamatan Kuta Baro yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin marak sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Pada hari pertama, Senin (29/6/2026), petugas melakukan razia di Kecamatan Ingin Jaya.

Dari lima titik yang menjadi sasaran operasi, empat di antaranya ditemukan menjual rokok ilegal, sementara satu toko dalam kondisi tutup.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 254 bungkus rokok ilegal atau sekitar 8.050 batang rokok yang selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Operasi kemudian dilanjutkan pada hari kedua, Selasa (30/6/2026), dengan menyasar sejumlah kios di kawasan Kecamatan Kuta Baro.

Dari kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan 389 bungkus rokok ilegal sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan selama dua hari mencapai 643 bungkus.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Muhajir S.STP, M.PA melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Marzuki SP, M.Si, mengatakan lokasi razia ditentukan berdasarkan hasil pemantauan intelijen yang dilakukan sebelumnya.

"Kami bersama Bea Cukai Banda Aceh melakukan operasi penertiban rokok ilegal di sejumlah lokasi yang telah dipetakan.

Di Kecamatan Ingin Jaya ada lima titik yang menjadi sasaran, empat di antaranya ditemukan barang bukti, sedangkan satu toko tutup saat petugas datang," ujar Marzuki.

Ia menegaskan, operasi penertiban terhadap rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Aceh Besar.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang selama ini masih ditemukan di sejumlah tempat.

"Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal yang saat ini semakin masif.

Informasi mengenai lokasi penjualan kami peroleh dari hasil pemantauan intelijen maupun laporan masyarakat," katanya.

Marzuki menjelaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal bukan hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha rokok legal yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar cukai kepada negara.

Menurutnya, Kabupaten Aceh Besar memiliki sejumlah industri rokok lokal yang beroperasi secara resmi dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun pendapatan daerah.

"Dengan menekan peredaran rokok ilegal, industri rokok legal memiliki kesempatan berkembang lebih baik.

Mereka membeli pita cukai sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah," jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe dan DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar

Merugikan Penerimaan Negara dan Daerah

Lebih lanjut, Marzuki mengatakan keberadaan rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang taat aturan karena harus bersaing dengan produk yang dijual lebih murah tanpa membayar kewajiban pajak dan cukai.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan pedagang yang menjual produk tersebut.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

"Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Jangan membeli ataupun menjual produk ilegal karena selain merugikan penerimaan negara dan daerah, produk tersebut juga belum tentu memenuhi standar karena bahan baku tembakaunya tidak melalui pengawasan sebagaimana rokok legal," pungkas Marzuki.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Prof Nyak Amir Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 11.880 Batang Rokok Ilegal di Aceh Besar

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.