Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur secara resmi melarang seluruh sekolah negeri memperjualbelikan seragam kepada peserta didik.
Aturan ini tertuang dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 dan akan diterapkan mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Dikbud Lombok Timur, M Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa salah satu pokok perubahan dalam edaran tersebut adalah pencabutan kewajiban pembelian seragam di sekolah sebagai syarat pendaftaran ulang siswa baru.
“Kami dengan tegas tidak mengizinkan sekolah menjadikan pembelian seragam sebagai bagian dari proses daftar ulang. Urusan pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada siswa atau orang tua, bukan menjadi beban sekolah,” katanya pada Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid.
Surat edaran yang dikirimkan kepada Kepala UPTD, pengawas, serta kepala SDN dan SMPN se-Lombok Timur memuat dua ketentuan pokok.
Baca juga: Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Jual Seragam Bagi Siswa Baru
Pertama, sekolah hanya diberi wewenang mengatur jadwal pemakaian seragam yang telah ditetapkan, dan sama sekali tidak diperkenankan menambahkan jenis seragam di luar ketentuan yang berlaku.
“Selama ini kami menerima banyak masukan dan temuan bahwa sejumlah sekolah menambah-nambah ragam seragam. Edaran ini bertujuan menyederhanakan pemakaian seragam dan membatasi sekolah membuat aturan tambahan di luar koridor,” jelas Wathoni.
Kedua, untuk seragam batik khas daerah, sekolah yang belum menyediakannya diharuskan berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas agar proses penyesuaian tidak memberatkan siswa dan orang tua.
Begitu pula bagi siswa yang belum memiliki batik khas, sekolah diminta mengupayakan koordinasi serupa.
Wathoni juga menyebutkan bahwa pemakaian seragam bermuatan budaya lokal tidak lagi diwajibkan setiap pekan.
“Siswa bisa memilih antara seragam putih-merah, Pramuka, atau baju adat. Kami atur pemakaiannya cukup sekali sebulan agar nilai budaya tetap terawat, namun tidak membebani,” katanya.
Selain itu, edaran ini turut mengatur ketentuan pakaian bagi guru.
Kebijakan tersebut diambil setelah banyaknya laporan mengenai tenaga pendidik yang datang ke sekolah dengan pakaian bebas tanpa aturan jelas.
“Penyusunan edaran ini juga mempertimbangkan masukan dari PGRI dan sejumlah pihak terkait, sehingga jadwal serta aturan seragam benar-benar matang dan partisipatif,” ujar Wathoni.
Ia berharap seluruh Kepala UPTD, pengawas, dan kepala sekolah dapat memahami serta menindaklanjuti arahan tersebut.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin menertibkan praktik di lapangan, meringankan beban ekonomi orang tua, serta memastikan PPDB berlangsung transparan dan bebas pungutan tersembunyi,” tegasnya.
(*)