Temukan Selisih Data Rp26 M dari Audit BPK, DPRD Bondowoso Rem Pembahasan Raperda Perumda Ijen Tirta
Sudarma Adi June 30, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO — Jajaran legislatif Kabupaten Bondowoso memilih mengambil langkah aman dengan menunda atau belum menyentuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tambahan penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta.

Langkah darurat ini terpaksa diambil lantaran Pansus menemukan adanya ketidakcocokan alias anomali data yang sangat tajam antara catatan internal pemerintah daerah (eksekutif) dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat pihak eksekutif mengajukan draf permodalan pasca-perubahan status kelembagaan Perumda Ijen Tirta.

Pemkab Bondowoso mengajukan angka modal dasar sebesar Rp450 miliar, dengan catatan dana yang riil telah disetor saat ini baru sebesar Rp23 miliar. Sisa komitmen modal sebesar Rp22 miliar rencananya akan diangsur oleh pemerintah daerah disesuaikan dengan kemampuan APBD.

Baca juga: Polemik Desil Kemiskinan Bondowoso, BPS Pegang Pemeringkatan Akhir, Update Data SIKS-NG per 3 Bulan

Namun, draf tersebut langsung mandek di meja legislatif begitu hasil audit BPK awal tahun 2026 keluar. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen keuangan oleh BPK, nilai penyertaan modal yang terbukti sudah mengalir masuk ke rekening Perumda justru telah mencapai Rp49 miliar. Hal ini memicu tanda tanya besar karena ada selisih mencolok hingga Rp26 miliar dari klaim setoran eksekutif yang hanya Rp23 miliar.

"Draf Raperda belum kami sentuh sama sekali. Meskipun ini mengatur komitmen Pak Bupati selaku pemilik modal, kami harus meluruskan graduasi dan validitas penyertaan modalnya terlebih dahulu. Prioritas Pansus II saat ini adalah menyamakan persepsi dengan eksekutif mengenai temuan audit BPK ini," tegas Sutriyono saat memberikan keterangan, Selasa (30/6/2026).

Mengurai Benang Kusut Selisih Anggaran Rp26 Miliar

Sutriyono memaparkan, Perda mengenai alih status Perumda sebelumnya digodok pada Desember 2025 lalu. Namun, pasca-audit BPK pada awal tahun 2026, muncul angka-angka baru yang tidak sinkron dengan dokumen awal pembentukan regulasi (Perda Nomor 3 Tahun 2026).

Pihak dewan ingin mengupas tuntas di mana letak kesalahan input atau hitungan tersebut; apakah dana Rp26 miliar itu luput dimasukkan saat pembahasan alih status, ada aset Perumda yang terlewat dalam valuasi, atau memang murni salah rekap yang baru terdeteksi setelah diaudit BPK.

Kerancuan semakin bertambah lantaran ada lompatan kalkulasi di mana BPK mencatat angka masuk secara akumulatif makro dinilai setara Rp490 miliar, sangat jauh dari estimasi kemampuan daerah yang hanya mematok Rp450 miliar.

"Pemerintah daerah menghitung kemampuan itu di angka kisaran Rp45 miliar, sedangkan catatan yang masuk baru Rp23 milar. Tapi mengapa hitungan BPK yang masuk sudah sebesar itu? Pemahaman ini yang datanya harus diclearkan bersama eksekutif," urai politisi kawakan tersebut.

Antisipasi Celah Hukum, Sekda Memilih Enggan Merespons

Guna mencari titik temu, Pansus II diakui telah menggelar rapat koordinasi maraton yang melibatkan Sekretaris Daerah, Baperida, BPKAD, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, hingga jajaran direksi Perumda Ijen Tirta. DPRD Bondowoso berharap sinkronisasi data ini bisa rampung cepat agar hak penyertaan modal BUMD tidak tersandera, sekaligus membentengi regulasi dari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum pidana korupsi di masa depan.

Di sisi lain, bungkamnya pihak eksekutif kian menambah misteri selisih anggaran ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, memilih menghindar dan enggan memberikan komentar mendalam terkait temuan BPK tersebut.

“Jangan dengan saya,” ujar Fathur Rozi singkat sembari bergegas pergi usai menghadiri agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bondowoso.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.