TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank BUMN di Palembang yang mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp90 miliar.
Dalam perkara itu penyidik menetapkan 15 orang tersangka dengan tiga orang yang telah resmi ditahan di Polda Sumsel.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni inisial YAW selaku Direktur PT NAB, tersangka EY, dan MZD yang sama-sama karyawan bank BUMN.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
Para tersangka diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
"Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar. Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya dalam penyidikan," katanya.
Baca juga: Klarifikasi Bank BUMN Soal Tabungan Rp61 Juta Lansia di Palembang Diduga Hilang
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Resti Arini menjelaskan para tersangka menggunakan mengajukan fasilitas kredit post financing dengan menggunakan dokumen palsu berupa invoice dan dokumen lain.
Dokumen tersebut dibuat seolah-olah berasal dari transaksi sah dengan perusahaan bowheer.
Perusahaan Bowheer adalah perusahaan yang disebut memiliki hubungan kontrak dengan debitur dan menjadi objek verifikasi pihak bank.
"Agar pengajuan kredit lolos verifikasi, mereka turut melibatkan oknum karyawan Bowheer yang memberikan konfirmasi kepada pihak bank bahwa perusahaan debitur memang memiliki kontrak resmi dengan Bowheer. Berbekal konfirmasi tersebut, bank meyakini dokumen yang diajukan asli sehingga kredit akhirnya dicairkan," jelasnya.
Resti menyebut pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari pihak bank yang mengendus adanya kejanggalan dalam audit yang dilakukan. Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumsel pada tahun 2024.
"Setelah melewati rangkaian penyelidikan kami mengungkap kasus ini. Berawal dari temuan bank adanya kejanggalan pada audit yang mereka lakukan," katanya.
Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam lanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Masih ada calon tersangka lain karena kasus ini sifatnya berjamaah," katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com