4 Fakta Baru di Kasus Penyekapan dan Penyiksaan YTR: Taufik Hidayat Pindah Indekos hingga 6 Kali
Rr Dewi Kartika H June 30, 2026 08:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, terus berkembang.

Fakta-fakta baru yang diungkap penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami korban tidak terjadi di satu tempat, melainkan berlangsung di sejumlah lokasi berbeda.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka, Taufik Hidayat, berlangsung secara sistematis dan berulang dalam kurun waktu tertentu.

Jumlah Lokasi Penyiksaan Terungkap

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, terdapat enam lokasi berbeda yang digunakan tersangka untuk melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

Jumlah tersebut bertambah setelah penyidik melakukan pemantapan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi.

"Ada sebanyak enam titik (TKP penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR), termasuk TKP terakhir yang berada di wilayah Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Adapun daerah Ciwaru itu berupa kosan," ujar Kombes Rumi Untari di Mapolda Jabar, Senin (30/6/2026).

Dua lokasi terbaru yang ditemukan berada di wilayah Ciwaru dan berupa rumah kos yang sebelumnya belum teridentifikasi dalam penyelidikan awal.

Dilakukan Rekonstruksi Kasus

Untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan barang bukti, Polda Jawa Barat menjadwalkan rekonstruksi kasus dalam waktu dekat. Proses ini bertujuan menyusun kronologi kejadian secara utuh sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan.

"Rencananya, jika tak ada halangan sesuai apa yang direncanakan, Kamis (2/7/2026) akan dilakukan rekonstruksi kasus ini," kata Rumi.

Menariknya, rekonstruksi tidak akan dilakukan di lokasi asli kejadian, melainkan di lingkungan Mapolda Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta efektivitas proses hukum.

"Rekonstruksi enggak di TKP, tapi di Mapolda Jabar. Kami berkoordinasi dengan jaksa dan kuasa hukum dari kedua belah pihak," jelasnya.

Kondisi Korban Saat Ini

Pihak kepolisian memastikan kondisi korban YTR berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan medis intensif.

Meski demikian, korban masih berada dalam pengawasan ketat dan belum diperbolehkan menerima kunjungan secara bebas.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemulihan, terutama setelah korban menjalani operasi rekonstruksi wajah akibat luka berat yang dideritanya.

Selain pemulihan fisik, pendampingan psikologis juga menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi korban.

Pesan Kepolisian

Berkaca dari kasus tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam hubungan.

Kombes Rumi Untari menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif dan kekerasan sejak dini.

"Kami berharap ke para perempuan mesti memiliki ketahanan diri dan melihat pasangannya seperti apa. Ketika emosi atau ada tanda kekerasan, harus dijauhi. Kalau ada kekerasan segera laporkan ke polisi terdekat, sebab kalau enggak melapor maka perkara enggak akan terungkap," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.