Nadiem Bakal Banding Vonis 10 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Chromebook
Tribun-video June 30, 2026 11:42 PM

Terdakwa Nadiem Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda, serta para profesional di Indonesia.

Sementara itu, terkait vonis terhadap dirinya, Nadiem juga menyebutkan putusan hakim sangat tidak masuk akal.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui bahwa ia tidak bersalah.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti."

Sementara itu terkait vonis kepada dirinya, Nadiem juga menyebutkan putusan hakim sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," ucapnya.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Nadiem lalu menyinggung adanya satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebutnya dirinya harus bebas tanpa syarat.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," tegasnya.

Disambut Tangis Ratusan Ojol

Nadiem disambut ratusan pengemudi ojek online (ojol) usai menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

antauan Tribunnews.com usai sidang vonis, sekira pukul 15.11 WIB, Nadiem Makarim didampingi sang istri berjalan menuju ke lobi gedung pengadilan.

Ia tampak dikerumuni oleh para pengemudi ojol berjaket hijau dari perusahaan ojek online yang pernah didirikannya.

Nadiem dan beberapa pengemudi ojol tampak menangis dalam situasi tersebut.

Eks Mendikbudristek itu kemudian berhenti di pelataran gedung pengadilan.

Sambil menangis, Nadiem bersama para pengemudi ojol tampak menyanyikan lagu kebangsaan ciptaan W.R Supratman "Indonesia Raya".

Lantunan lirik yang dinyanyikan mereka begitu riuh terdengar.

"Terima kasih, terima kasih," ucap Nadiem dengan suara parau.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.