TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani mengungkap sebanyak 22 pondok pesantren (Ponpes) menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual.
Puluhan kasus itu terjadi dalam rentang tahun 2021-2026. "Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren mulai terjadi tahun 2021 sampai tahun 2026 ini yang dilaporkan ke hotline itu ada 22 kasus," katanya kepada Tribun, Selasa (30/6/2026).
Namun, Ia mengingatkan, jumlah kasus itu merupakan fenomena gunung es.
Artinya, bisa saja kasus yang belum dilaporkan masih banyak.
Baca juga: Fakta Ponpes Fathul Ulum Banjarnegara Lokasi Kyai Cabuli Santri, Tak Pernah Urus Izin Operasional
Baca juga: Pulang Haji Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pencabulan 4 Santriwati
Fenomena itu terjadi seperti sekarang ini, ada rentetan kasus kekerasan seksual di ponpes sebanyak tujuh kasus pada awal tahun hingga Juni 2026.
"Seperti sekarang ini, kasus meletus satu, meletus semua. Ada satu ponpes terungkap ponpes lainnya ikutan, bahkan ada kasus kekerasan seksual yang terjadi tahun 2023 bisa ikut terungkap sekarang," bebernya.
Sebagai langkah agar para korban berani mengungkapkan kasus itu, pihaknya kini membuka hotline atau kanal aduan. Ia berharap, para korban bisa menceritakan kasus yang dialaminya.
"Kami akan memberi pelayanan dan pendampingan tidak hanya di Semarang tetapi di seluruh Jawa Tengah melalui UPTD kami di Kabupaten/kota," bebernya.
Sementara dari kasus yang telah terjadi, Faisa mengungkap, telah memberikan pendampingan kepada para korban.
Pendampingan itu dengan memberikan fasilitas layanan yang dibutuhkan misalnyanya di antaranya layanan kesehatan, bantuan hukum, dan psikolog.
"Kami juga memberikan layanan psikososial juga, di ponpes-ponpes yang terjadi kasus" katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan penguatan kepada korban dan keluarganya.
Penguatan dilakukan karena dari sejumlah kasus mereka merasa diintimidasi, muncul perasaan malu dan sebagainya.
"Kami juga mengkoordinasikan dengan lintas sektor. Jadi kami tidak berdiri sendiri atau tidak melakukan penanganan sendiri," terangnya.
Jateng Darurat Kekerasan Seksual di Ponpes
Ada sebanyak tujuh orang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap para santrinya selama kurun Mei-Juni 2026.
Deretan kasus kekerasan seksual tersebut meliputi Asyhari alias AS pengasuh dari ponpes Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo (Kabupaten Pati), IAJ (60) pengasuh Ponpes Al Anwar (Jepara), Pimpinan Padepokan Padang Ati Abdul Khalim Fadlun alias AKF (kabupaten Pekalongan).
Berikutnya, MT (46) pimpinan Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas ( Demak), AJS (56) mengaku habib dan pengajar agama di sebuah ponpes di Kabupaten Semarang, AF alias Abah Khan (39) Pengasuh Ponpes Al-Jaelani (Kota Semarang) dan terbaru N (52) pengasuh sebuah ponpes di Kabupaten Banjarnegara.
Aktivis perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laela Hafizah mengatakan, terlibatnya para kyai atau pengasuh ponpes dalam kasus Kekerasan seksual menunjukkan bahwa Jateng masuk sebagai daerah darurat kekerasan seksual.
Untuk itu, ia meminta Pemprov Jateng dan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng agar segera melakukan pembenahan.
"Harus ada kebijakan yang memastikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh lembaga pendidikan termasuk ponpes," ujar perempuan yang akrab disapa Yaya ini kepada Tribun.
Menyoal pembenahan pembelajaran, Yaya menekankan, perlu ada kurikulum atau materi ajar kepada santri yang mengajarkan nilai-nilai anti diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, lanjut dia, ponpes harus memiliki sistem penanganan sehingga sewaktu ada kasus Kekerasan seksual telat ada kanal aduan, unit penangana, standar operasional prosedur (SOP) penanagan kasus, hingga alur pemulihan korban.
"Ponpes juga harus memiliki jejaring ketika ada kasus Kekerasan seksual maka memiliki prosedur pelaporan ke pihak berwajib," ungkapnya.
Langkah lainnya, kata Yaya, perlu ada pendidikan pencegahan kasus Kekerasan seksual di ponpes.
Salah satu langkah yang harus ditempuh adalah pengenalan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"UU TPKS itu harus dikenalkan, harus didengungkan yang masuk bagian dari pendidikan di ponpes," terangnya.
Ia juga meminta Pemprov dan Kemenag melakukan pemeriksaan secara berkala kepada ponpes yang berizin sebagai langkah pencegahan.
Pemerintah juga perlu melakukan penertiban kepada ponpes yang tidak berizin.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji menuturkan, telah menerbitkan izin sebanyak 5.451 ponpes dengan jumlah santri mencapai ratusan ribu.
Adanya enam kasus Kekerasan seksual yang terjadi di ponpes itu, ia mengaku miris.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengajak kolaborasi dengan pemerintah daerah bisa melalui Dinsos atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak agar melakukan pemantauan terhadap lembaga pendidikan serupa.
Langkah itu dilakukan karena pihaknya hanya bisa menindak tegas kepada ponpes yang berizin. Sebaliknya, ponpes tidak berizin itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan investigasi keberadaan pondok yang digunakan untuk mengaji itu berizin atau tidak, kalau berizin itu tanggung kami," ucapnya kepada Tribun.