Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menegaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Ia mengatakan meskipun di antara pelaku dan korban sudah ada perdamaian dan pemaafan tetap tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.
"TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice," kata Asep di Jakarta, Selasa.
Untuk memastikan aturan itu berjalan, Asep menyebut dirinya telah mengeluarkan surat edaran ke daerah agar meminimalisir restorative justice di perkara TPKS.
Dia mengatakan ada temuan kasus terkait TPKS lalu diselesaikan korban dinikahkan dengan pelakunya, masalah dianggap selesai, padahal ada hal-hal lain yang harus menjadi perhatian.
"Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak bukan opsi," ujarnya.
Asep juga mengingatkan jajarannya untuk memastikan hak restitusi terhadap korban dipenuhi dengan mencantumkannya pada tuntutan pidana.
Bahkan pada saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) agar jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mengoptimalkan perampasan aset milik tersangka guna membayar ganti rugi terhadap korban.
Dengan adanya putusan hakim nantinya jaksa memiliki legalitas untuk merampas aset terdakwa guna diberikan kepada korban sebagai restitusi.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yakni Taufik Hidayat tanpa mekanisme restorative justice.
Menurut Pigai, penyiksaan fisik dan psikis tersebut telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
Oleh karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang.





